• Jumat, 22 November 2024

LBH Ansor Kota Bogor: KPK atau Kejagung Harus Turun Tuntaskan Prahara PPDB

- Minggu, 16 Juli 2023 | 08:01 WIB
LBH PCNU Kota Bogor Bersama Korban Penipuan. (Dokumentasi LBH NU Kota Bogor)
LBH PCNU Kota Bogor Bersama Korban Penipuan. (Dokumentasi LBH NU Kota Bogor)

Bogor Times- Setelah adanya pembukaan hotline pengaduan bagi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN / SMPN / SMAN dan sederajatnya khusus wilayah kota bogor. Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kota Bogor, kini telah melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Jaksa Agung RI, guna melakukan penyelidikan serius terhadap kesemrautan sistem yang saat ini terjadi didalam prahara PPDB Kota Bogor. Selain adanya kerugian negara, kini sistem PPDB yang digadang-gadang sebagai akses yang mampu menjawab perkembangan zaman, justru masih menjadi ruang transaksional yang telah mencoreng dunia pendidikan.

Menurut ketua LBH Ansor Kota Bogor Rudi Mulyana, S.H., dirinya bersama sekretaris dan anggota LBH Ansor telah melayangkan surat terbuka berupa permohonan kepada Aparat Penegak Hukum yakni KPK dan Jaksa Agung RI dengan tembusan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Menkopolhukam, agar turun tangan untuk menangkap para pelaku kejahatan PPDB. Dari aduan yang kami terima, ada beberapa modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku diantaranya dugaan suap, manipulasi data semisal KTP, KK dll, sampai kepada intervensi kekuasaan dari stakeholder guna menitip sanak saudaranya agar diterima disekolahan tersebut. Maka dari hasil gelar perkara tim LBH Ansor Kota Bogor, hemat kami mengingat Pemerintah Kota Bogor merupakan peyelenggara dari PPDB ini maka mulai dari walikota, kepala dinas pendidikan, kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota bogor harus bertanggungjawab penuh atas persoalan ini.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, menyebutkan dalam penjelasannya bahwa "Dinas pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dinas pendidikan sebagaimana dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui sekretaris daerah, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh WALIKOTA terkait dengan tugas dan fungsinya".


In Sya Allah kami sangat serius terhadap perkara umat, kami akan kawal hingga tuntas. Karena ini sudah jelas, terdapat dugaan permufakatan jahat yang terstruktur yang perlu disikapi serius oleh negara melalui APH. Qulil Haqqa Walau Kana Morran "Katakanlah yang benar walaupun pahit".

Sementara itu Dewan Penasehat LBH Ansor Kota Bogor Rd. Anggi Triana Ismail, menyampaikan terkait kekisruhan PPDB kota bogor bukanlah kali pertamanya. Artinya terdapat ketidakseriusan dari Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan amanah konstitusi, hal itu tertuang jelas di Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasad 1945, berbunyi : "(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya".

Ini noda sosial yang tak kunjung dibersihkan dan sengaja dibiarkan begitu saja. Ada beberapa pandangan yang bisa disampaikan atas kekacaubalauan saat ini :

- Tidak maksimalnya sosialisasi sistem PPDB terhadap masyarakat kota bogor, menyebabkan keterputusan atas pemahaman yang tentu menimbulkan praktik suap.

- Lemahnya pengawasan untuk memantau kegiatan dari awal hingga akhir, memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan pelanggaran hukum

- SDM dinas pendidikan sebagai penyelenggara pun memiliki kualitas yang kurang baik, sehingga menyempurnakan perilaku korup

- Penegakan hukum yang kurang maksimal, menjadikan peristiwa ini tidak dijadikan pembelajaran atas hikmah, sehingga diulang kembali difase-fase selanjutnya.

Langkah LBH Ansor Kota Bogor sudah tepat, untuk meminta APH pusat agar segera turun tangan guna menuntaskan kekacaubalauan ini.


Mengapa harus APH pusat? Bukan kami tidak percaya terhadap Polresta maupun kajari Kota Bogor. Jika menyoal Hukum tata negara kita akan dikenalkan dengan namanya Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) ataupun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diantaranya Walikota, Ketua DPRD, Kapolresta, Kejari, Ketua Pengadilan, Dandim dan seterusnya yang dimana circle ini merupakan sebagai caturwangsa perubahan sosial kemasyarakatan didaerah yang memiliki tugasnya masing-masing melalui sistem kelembagaan yang telah dibagi menjadi eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Maka sudah barang tentu peluang-peluang intervensi sangatlah terbuka lebar. Karena kami sayang pada Kota Bogor, maka kami meminta kepada APH pusat agar turun tanpa lagi banyak berfikir kembali, karena selain perkara hukum, ini merupakan perkara kemanusiaan.****

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X