• Jumat, 22 November 2024

Presiden Resmi Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Simak Pendapat Ekonom

- Minggu, 16 Juli 2023 | 20:35 WIB
Presiden Jokowi taken by instagram @jokowi (Penulis Febri Daniel Manalu)
Presiden Jokowi taken by instagram @jokowi (Penulis Febri Daniel Manalu)

Bogor Times- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor atau DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Melalui peraturan tersebut, para eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.

 

Saat dihubungi, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyebut, penerapan aturan baru devisa hasil ekspor ini akan memberikan keuntungan bagi negara berupa adanya cash inflow dari hasil ekspor yang akan menambah dan memperkuat cadangan devisa.

Baca Juga: Johnny Plate Diganti, Presiden Segera Lantik Menteri

Baca Juga: Aklamasi, Hj Ella Giri Komala Kembali Pimpin PW Muslimat NU Jabar

Baca Juga: Embrio Pembentukan NU adalah Bahtsul Masail

“Jadi bisa memperkuat mata uang rupiah,” kata Fahmy] pada Minggu, 16 Juli 2023.

Lebih lanjut, Fahmy juga mengungkapkan adanya dampak kerugian bagi para pengusaha ekspor. Menurutnya, para eksportir akan menanggung opportunity loss karena lebih menguntungkan menyimpan devisa di luar negeri.


“Salah satu keuntungan bagi pengusaha yang parkir uang di luar negeri adalah bisa mendapatkan kredit dari bank luar negeri. Kalaupun menghambat investasi di Indonesia, tidak signifikan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemaksaan Pinjaman Uang dan Perlindungan Petugas PPSU: Panggilan untuk Tindakan Tegas

Baca Juga: Kasus Penggelapan Dana: Adik Vanessa Angel Melaporkan Mantan Karyawan ke Pihak Berwajib

Baca Juga: Inara Rusli Mengklarifikasi tentang Pernyataan Ibunya Mengenai Pergantian Asisten Rumah Tangga Hingga 50 Kali

Meski demikian, Fahmy mengungkapkan profitabilitas eksportir tidak akan menurun dengan adanya aturan devisa hasil ekspor yang baru ini. Pasalnya, margin ekspor akan lebih besar daripada opportunity loss jika menempatkan devisa di Indonesia. “Hanya sedikit mengurangi margin pengusaha,” katanya.

Ia pun menekankan bahwa aturan devisa hasil ekspor yang baru ini memang dibutuhkan untuk ‘memaksa’ para pengusaha memarkir devisa di dalam negeri. Hal ini tentunya akan berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X