Bogor Times- Sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh Panji Gumilang dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji menggugat Anwar Abbas sebesar Rp1 triliun dengan dasar kerugian immaterial yang dialami oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pada 14 Juli 2023, Anwar Abbas menandatangani surat kuasa khusus dan menunjuk 36 orang advokat yang akan membela dirinya dalam sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anwar Abbas memberikan kuasa dan menandatangani surat kuasa khusus kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang dipimpin oleh M Ihsan Tanjung untuk mengurus semua aspek hukum terkait masalah ini.
Langkah ini menunjukkan komitmen Anwar Abbas dalam menghadapi tuntutan hukum ini secara profesional dan melalui proses hukum yang berlaku.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa Anwar Abbas sepenuhnya menyerahkan dan memberikan kuasa kepada DPP FAPP untuk menangani semua perkara yang terkait dengan penyelesaian masalah ini. Sidang pengadilan akan menjadi forum di mana sengketa antara Anwar Abbas dan Panji Gumilang akan dibahas dan diselesaikan. Tim pengacara yang ditunjuk akan membela Anwar Abbas dalam persidangan tersebut.
Setelah Anwar Abbas resmi menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), persiapan untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang semakin intensif. Tim pengacara yang terdiri dari puluhan advokat ini telah mempersiapkan strategi hukum dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk membela Anwar Abbas di pengadilan.
Sidang pertama gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para pengacara dari DPP FAPP siap untuk menghadapi sidang tersebut dan membuktikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Panji Gumilang tidak memiliki dasar yang kuat.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang mengklaim adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Anwar Abbas dan mengajukan tuntutan sebesar Rp1 triliun. Namun, Anwar Abbas dan tim pengacaranya siap untuk menghadapi klaim tersebut dengan argumen dan bukti yang kuat untuk membela diri.
Selama persidangan, para pengacara akan menyajikan argumen hukum yang mendukung posisi Anwar Abbas dan mencoba membantah klaim yang diajukan oleh pihak Panji Gumilang. Mereka akan menggunakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan menganalisis berbagai aspek yang terkait dengan kasus ini.
Anwar Abbas dan tim pengacaranya berharap bahwa keadilan akan tercapai dalam persidangan ini. Mereka yakin bahwa fakta-fakta yang disajikan dan argumentasi hukum yang kuat akan membantu memenangkan kasus ini. Selain itu, mereka juga berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap.
Masyarakat dan pihak terkait akan terus mengikuti perkembangan persidangan ini untuk mengetahui bagaimana hasilnya. Keputusan pengadilan akan menjadi penentu dalam menyelesaikan sengketa antara Anwar Abbas dan Panji Gumilang.