Bogor Times-Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di Alun-alun Kota Bogor, Selasa (18/7/2023).
Pengukuhan TPAKD Kota Bogor disaksikan oleh Kepala OJK Regional II Jawa Barat, Indarto Budiwitono,
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat, Aulia Fadly, Deputi Direktur Pengawas Lembaga Jasa Keuangan 1, Lucky, Deputi Kepala Perwakilan BI Jawa Barat, Achris Sarwani.
Salah satu tugas dan fungsi TPAKD untuk memperkecil gap atau jarak antara literasi digital dan inklusivitas keuangan untuk mempercepat akses keuangan.
Kepala OJK Regional II Jawa Barat, Indarto Budiwitono menyebut, setiap tiga tahun sekali OJK melakukan survei nasional literasi dan inklusi keuangan.
Dari hasil survei tahun 2022 literasi digital di Jawa Barat, dari 100 orang sebanyak 56 orang sudah paham terkait produk jasa keuangan, termasuk risikonya.
Sedangkan untuk inklusivitas dari 100 orang di Jawa Barat sebanyak 88 orang sudah menggunakan produk industri jasa keuangan.
"Nilai literasi di Jawa Barat lebih besar daripada nasional yakni 49 persen, di Jawa Barat 56 persen, untuk inklusivitas Jawa Barat 88 persen. Sedangkan nasional 85 persen. Jadi Alhamdulillah Jawa Barat untuk tingkat literasi inklusi itu tinggi diatas nasional," katanya.
Meski demikian lanjutnya, ada gap atau jarak yang cukup jauh antara literasi dan inklusivitas.
Sehingga OJK yang memiliki tugas mengatur dan melindungi masyarakat terkait jasa keuangan ini bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan Tim TPAKD untuk terus melakukan sosialisasi.
"Karena kita lihat gapnya antara inklusi dan literasi cukup tinggi jadi ada sekitar 33 persen ini cukup besar. Sehingga berdampak kepada pemahaman masyarakat terkait produk-produk jasa keuangan, termasuk pinjaman online ilegal," katanya.
Karena lanjut Indarto, penggunaan produk jasa keuangan ilegal bisa berdampak negatif kepada masyarakat karena akan menimbulkan ketakutan yang disebabkan ketidaktahuan masyarakat terhadap risiko dan akibat proses pinjaman melalui pinjaman online yang ilegal.
Saat ini ada 100 perusahaan pinjaman online yang legal, namun jumlah perusahaan pinjaman online ilegal lebih banyak lagi.
Saat ini OJK sudah menutup sebanyak 450 perusahaan pinjaman online ilegal.
"Sehingga kami selalu berharap dengan adanya TPAKD ini hal-hal seperti itu bisa kita kurangi," katanya.
Selain itu ada tiga program besar terkait TPAKD, yakni terkait peningkatan peran jasa keuangan melalui bisnis matching dari hulu ke hilir.