Bogor Times-Meskipun Kementerian Kesehatan berencana memasukkan pasal anti-bullying ke dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyadari bahwa tidak semua aturan dapat dimasukkan ke dalam undang-undang.
Oleh karena itu, sebagai langkah yang lebih cepat dan efektif dalam menangani masalah perundungan di kalangan dokter muda, Budi memutuskan untuk menerbitkan aturan tentang hukuman skorsing melalui Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).
"Pemilihan jalur Kepmenkes untuk aturan skorsing ini memungkinkan langkah penindakan yang lebih singkat dan dapat segera diterapkan dalam waktu yang lebih cepat daripada menunggu revisi atau penyempurnaan undang-undang. Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas praktik bullying dalam dunia kedokteran, terutama bagi dokter muda dan junior yang rentan mengalami perlakuan tidak menyenangkan di rumah sakit dan institusi kesehatan lainnya,"kata Menkes kepada wartawan.
Budi berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan bullying di lingkungan kedokteran. Keputusan ini juga akan memberikan sinyal tegas bagi rumah sakit pendidikan maupun individu dokter yang terlibat dalam perilaku perundungan, bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi oleh pemerintah.
"Penerapan pasal anti-bullying dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan sejalan dengan upaya Kementerian Kesehatan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan mendukung bagi dokter muda dan junior. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sistem kependidikan kedokteran di Indonesia dapat berkembang lebih baik, dan jumlah dokter spesialis yang berkualitas dapat meningkat untuk melayani kebutuhan kesehatan masyarakat dengan lebih baik,"harap Budi.
Dalam menghadapi tantangan dan krisis kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mempermudah program pendidikan spesialis dan meningkatkan kualitas birokrasi kedokteran.
Upaya ini diharapkan dapat menarik lebih banyak tenaga medis untuk bergabung dalam program pendidikan spesialis dan memastikan mereka dapat berkembang dengan baik tanpa menghadapi hambatan non-teknis, seperti praktik perundungan atau bullying.
"Penghapusan praktik bullying dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung akan mendorong minat dan semangat dokter muda untuk terus mengembangkan diri dan mengambil spesialisasi di berbagai bidang kesehatan yang dibutuhkan. Dengan begitu, kebutuhan akan dokter spesialis yang berkualitas di berbagai daerah di Indonesia dapat terpenuhi dengan lebih baik,"jelas Budi.
Selain itu, penegakan aturan skorsing sebagai tindakan disipliner bagi pelaku bullying, baik individu dokter maupun rumah sakit, akan membantu memberikan contoh nyata tentang konsekuensi yang dihadapi oleh mereka yang melakukan perundungan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memberi sinyal kuat bahwa praktik perundungan tidak akan ditoleransi dalam lingkungan kedokteran.
"Kementerian Kesehatan juga berencana untuk melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dalam melakukan audit terhadap rumah sakit jika terdapat laporan kasus bullying. Dengan melibatkan instansi terkait, proses penindakan dan pemantauan akan lebih terjamin keberlangsungannya, serta menghindari intervensi atau tekanan dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaku bullying,"janji Budi.
Penerapan pasal anti-bullying dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan keputusan Menteri Kesehatan tentang skorsing ini adalah bagian dari upaya yang komprehensif untuk menciptakan lingkungan kesehatan yang sehat, aman, dan profesional bagi seluruh tenaga medis. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para dokter muda dan junior dapat mengembangkan potensi mereka dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain upaya penegakan hukuman skorsing, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya dan dampak buruk dari praktik perundungan di lingkungan kedokteran. Edukasi ini akan ditujukan tidak hanya kepada dokter-dokter senior atau staf rumah sakit, tetapi juga kepada seluruh tenaga medis dan pihak terkait lainnya.
"Sosialisasi ini akan memperkuat kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, menghargai perbedaan, dan bebas dari intimidasi. Selain itu, penerapan etika dan kode etik profesi dalam hubungan antarprofesi kedokteran juga akan menjadi fokus dalam upaya pencegahan praktik perundungan,"urai Budi sembari menjelaskan maksudnya kepada masyarakat.
Kementerian Kesehatan juga akan mendorong pembentukan tim khusus untuk menangani kasus bullying di setiap rumah sakit. Tim ini akan terdiri dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari dokter senior, dokter muda, perawat, dan staf medis lainnya. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan pengelolaan dan penanganan kasus bullying dapat berjalan lebih efektif dan adil.
"Selain itu, platform pengaduan akan dihadirkan agar dokter muda yang mengalami perundungan dapat melaporkan kasus tersebut dengan lebih mudah dan aman. Pengaduan ini akan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang,"imbau menteri.