Bogor Times-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi yang tegas dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui jalan tengah dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menemukan solusi permanen yang adil dan merata bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tekun berupaya menyelesaikan perangkat hukum dalam Undang-Undang ASN agar masalah tenaga honorer dapat diatasi dengan baik. Diharapkan, proses penyusunan Undang-Undang tersebut dapat selesai pada Agustus 2023, sehingga dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para tenaga honorer.
Menghadapi kompleksitas permasalahan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, mencari jalan tengah dalam regulasi menjadi tantangan yang tidak ringan. Namun, dengan arahan dari Presiden Jokowi, pemerintah berkomitmen untuk menemukan solusi yang tidak hanya menguntungkan bagi tenaga honorer, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
"Solusi permanen dalam Undang-Undang ASN diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang adil dan menyeluruh bagi tenaga honorer, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian dan keraguan mengenai nasib mereka. Proses penyusunan undang-undang ini tentunya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk para tokoh agama dan masyarakat, untuk memberikan masukan dan pandangan yang beragam guna mencapai kesepakatan yang terbaik,"kata Jokowi.
Semoga dengan upaya keras dari pemerintah melalui Kemenpan-RB, solusi yang dihasilkan dalam Undang-Undang ASN dapat memberikan dampak positif dan menyeluruh bagi permasalahan tenaga honorer, serta membuka peluang lebih luas untuk perbaikan sistem kepegawaian secara menyeluruh di Indonesia.
Komitmen Presiden Jokowi dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer menjadi dorongan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk bekerja lebih keras dalam membereskan Undang-Undang ASN. Proses penyusunan undang-undang ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan hak-hak tenaga honorer dengan adil dan transparan.
"Dalam mencari solusi permanen, Kemenpan-RB berusaha memastikan bahwa opsi yang diambil tidak mengakibatkan pemberhentian massal bagi tenaga honorer, namun tetap menghargai keberlanjutan anggaran pemerintah. Perlu adanya keseimbangan antara kebutuhan penyelesaian permasalahan tenaga honorer dan kewajiban fiskal pemerintah dalam menyusun undang-undang ini,"kata Jokowi.
Salah satu opsi yang tengah digodok adalah skema PNS part time (paruh waktu) bagi beberapa kategori tenaga honorer, seperti cleaning service. Hal ini diharapkan dapat menghindari dampak penghapusan status tenaga honorer dan mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Namun, opsi ini masih perlu diperdebatkan dan mendapatkan kesepakatan bersama sebelum diimplementasikan.
"Selain itu, opsi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN juga menjadi pertimbangan, dengan memberikan prioritas bagi honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun. Meskipun pilihan ini memberikan peluang untuk pengangkatan, pemerintah juga harus waspada terhadap upaya manipulasi dan kecurangan administratif yang mungkin terjadi,"imbau dia.
Sejalan dengan itu, pemberian prioritas untuk direkrut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tenaga honorer kategori THK-II juga menjadi pertimbangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi sebagian besar tenaga honorer yang selama ini belum dibayar dengan menggunakan dana APBN atau APBD.
"Namun, tidak dipungkiri bahwa proses menemukan solusi permanen untuk permasalahan tenaga honorer ini bukanlah pekerjaan yang mudah. Pemerintah harus mempertimbangkan banyak aspek dan memperhatikan keberlanjutan keuangan negara serta keadilan bagi para tenaga honorer. Selain itu, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan dalam mencari jalan tengah yang terbaik,"tambah Jokowi.
Diharapkan dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, permasalahan tenaga honorer dapat diselesaikan dengan adil dan menghasilkan Undang-Undang ASN yang berpihak pada kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Solusi yang ditemukan nantinya diharapkan dapat membuka jalan bagi kemajuan sistem kepegawaian dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.