• Sabtu, 23 November 2024

Swatch Group Melawan Pemerintah Malaysia dalam Gugatan atas Penyitaan Jam Tangan LGBTQ

- Jumat, 21 Juli 2023 | 22:31 WIB
Contoh foto jam (Febri Daniel Manalu)
Contoh foto jam (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Produsen jam Swiss, Swatch Group, menggugat pemerintah Malaysia karena menyita jam tangan berwarna pelangi yang mempromosikan hak-hak komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ). Swatch mengklaim tindakan pemerintah Malaysia tersebut merusak reputasinya.

Homoseksualitas dikategorikan sebagai tindak pidana di Malaysia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim. Kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan meningkatnya aksi intoleransi di negara itu terhadap komunitas LGBTQ.

Pada Mei, pihak berwenang Malaysia menyita jam tangan dari 'koleksi Pride' Swatch karena adanya huruf 'LGBTQ' pada jam tangan tersebut, kata menteri dalam negeri.

Pejabat Kementerian Dalam Negeri "secara ilegal" menyita 172 jam tangan dari 16 outlet, kata Swatch dalam dokumen pengadilan yang dilihat Reuters. Gugatan, yang diajukan pada 24 Juni di pengadilan tinggi Kuala Lumpur, pertama kali dilaporkan pada Senin (17/7) oleh Malay Mail, sebuah situs berita Malaysia.

"Tanpa ragu, jam tangan yang disita tidak dan dengan cara apa pun tidak akan mampu menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum apa pun," kata Swatch dalam gugatan tersebut.

Swatch mengatakan Pemerintah Malaysia dalam pemberitahuan penyitaannya mengatakan bahwa jam tangan yang disita tersebut dianggap memiliki unsur atau mempromosikan hak-hak LGBTQ. Hal tersebut berpotensi melanggar hukum Malaysia.

Swatch mengatakan sebagian besar jam tangan yang disita pemerintah bernilai 64.795 ringgit atau Rp214 juta tidak mengandung tulisan 'LGBTQ.'

Swatch menuntut ganti rugi dan meminta pemerintah mengembalikan jam tangan tersebut, dengan mengatakan kemampuannya untuk melakukan bisnis di negara itu "sangat terancam" setelah penyitaan.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Pengadilan tinggi Kuala Lumpur akan menyidangkan kasus tersebut pada 20 Juli.

Malaysia menjatuhkan hukuman penjara atau hukum cambuk terhadap orang-orang yang terlibat dalam homoseksualitas. Pada tahun lalu, 18 orang ditahan dalam sebuah pesta Halloween yang dihadiri oleh anggota komunitas LGBT.

Penyitaan dan gugatan hukum ini muncul menjelang pemilihan regional penting yang akan mempertemukan koalisi progresif Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan aliansi yang mayoritas konservatif dari etnis Melayu dan Muslim.

Menjelang pemilihan tersebut, Anwar kembali dituduh tidak melakukan tindakan yang memadai untuk melindungi hak-hak Muslim di Malaysia yang multiras dan multikultural.

Anwar sebelumnya dipenjara selama hampir satu dekade atas tuduhan sodomi dan korupsi. Namun ia membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tudingan itu bermotif politik.

Perdana Menteri ini telah berulang kali menyatakan bulan ini bahwa pemerintahannya akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Islam, seperti yang dilaporkan oleh media negara. Dia juga menyatakan bahwa hak-hak LGBTQ tidak akan diakui oleh pemerintahannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X