Bogor Times-Polda Sulawesi Selatan menjerat Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan menyebarkan informasi yang diduga dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat melalui media sosial aplikasi WhatsApp.
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa tindakan tersebut merupakan upaya untuk mengkriminalisasi Sugeng Teguh Santoso, dan mereka menilai bahwa administrasi penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak profesional.
Kasus ini mencuat setelah siaran pers yang dikeluarkan oleh IPW pada 23 Februari 2023, juga disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui aplikasi WhatsApp.
Isi siaran pers tersebut sebenarnya merupakan masukan dan kritik terhadap institusi polisi, dengan tujuan agar instansi tersebut dapat diperhatikan dan dibenahi untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Namun, IPW merasa bahwa siaran pers mereka tidak dikehendaki, dan akibatnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dijadikan target proses hukum oleh Polda Sulsel.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra, mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut pada 20 Juli 2023.
Polda Sulsel menduga bahwa informasi yang disebarkan melalui WhatsApp oleh Ketua IPW tersebut dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
Oleh karena itu, mereka memutuskan menjerat Sugeng Teguh Santoso dengan pasal Undang-Undang ITE .
Di sisi lain, IPW menegaskan bahwa apa yang mereka sampaikan adalah bentuk masukan dan kritik konstruktif untuk meningkatkan kinerja institusi kepolisian, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Mereka merasa bahwa tindakan Polda Sulsel dalam mengambil langkah hukum ini merupakan upaya untuk mengkriminalisasi Ketua IPW.
Lebih lanjut,Ketua IPW juga menyatakan bahwa administrasi penanganan perkara oleh Polda Sulsel dilakukan secara tidak profesional. Mereka menyoroti fakta bahwa dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, tidak disebutkan satu pun nama terlapor atau tersangka yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam kritiknya, IPW juga menemukan bahwa laporan polisi yang diajukan tidak berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda, melainkan melalui SPKT Ditreskrimsus. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran akan ketidakteraturan proses penanganan perkara oleh Polda Sulsel.
Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus karena menyangkut upaya Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik dan menjalankan program Presisi yang menekankan profesionalisme anggotanya.
Ketua IPW berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat meninjau lebih dalam psikologi anggotanya, termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel, guna mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam institusi Polri.
Menanggapi pernyataan dari IPW, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perintah untuk mengkaji lebih lanjut proses penanganan kasus tersebut. Kapolri sangat menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan penyidikan dan penanganan perkara hukum.