Bogor Times-Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora telah memberikan dampak berat bagi keluarga Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku. Kasus ini telah menyebabkan terhentinya studi Mario Dandy di Universitas Prasetya Mulia dan tertundanya cita-cita yang diimpikannya. Sementara itu, korban, David Ozora, mengalami kondisi koma akibat kekerasan yang ia alami.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023), kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga, membacakan surat yang ditulis oleh ayahnya, Rafael Alun. Dalam surat tersebut, Rafael Alun menyatakan keberatannya untuk membayar restitusi kepada korban penganiayaan anaknya.
Keluarga Rafael Alun saat ini menghadapi kesulitan finansial karena aset dan rekening mereka diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, yang telah memperburuk kondisi keuangan keluarganya.
"Rafael Alun mengatakan apabila ada putusan hukum yang menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi, maka hal tersebut harus diputus sesuai dengan hukum yang berlaku,"beber Silitonga.
"Sebagai orang tua, mereka berat untuk menanggung restitusi tersebut dan memandang bahwa pembayaran restitusi adalah tanggung jawab bagi pelaku tindak pidana, yang dalam hal ini adalah Mario Dandy yang sudah dewasa,"tambah dia.
Lebih lanjut, Rafael Alun berharap agar publik memahami kondisi keluarganya saat ini yang tidak memiliki kesanggupan dan kemampuan untuk memberikan bantuan finansial bagi korban. Ia berharap agar putusan hukum mempertimbangkan situasi finansial yang sedang dihadapi oleh keluarganya.
Sementara itu, Mario Dandy, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum dan berharap mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri. Rafael Alun mengungkapkan bahwa Mario Dandy memiliki keinginan kuat untuk mewujudkan cita-citanya dan berbakti kepada negara.
"Dampak dari kasus penganiayaan ini sangatlah serius dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan, tidak hanya bagi korban David Ozora dan keluarganya, tetapi juga bagi keluarga pelaku, Mario Dandy. Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan keadilan akan dijunjung tinggi dalam menyelesaikan kasus ini,"sesal Mario Dandy.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan David Ozora juga menimbulkan perhatian publik terhadap perlindungan hak-hak korban dan pelaku kejahatan. Seiring berjalannya persidangan, muncul isu tentang restitusi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang telah dialami.
Namun, keberatan Rafael Alun dalam membayar restitusi menunjukkan kompleksitas dari situasi tersebut. Dalam suratnya, Rafael Alun menyampaikan kesulitan finansial yang dihadapi oleh keluarganya akibat pemblokiran aset dan rekening oleh KPK. Hal ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya, sehingga ia menghadapi kendala dalam memberikan bantuan finansial kepada korban.
Kendati demikian, Rafael Alun menempatkan tanggung jawab pembayaran restitusi kepada anaknya, Mario Dandy, yang sudah dewasa dan dianggap mampu bertanggung jawab atas tindakannya. Ia berharap agar putusan hukum mempertimbangkan situasi finansial keluarganya saat ini dan tidak memberatkan keluarga mereka yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Dari sisi korban, David Ozora, kasus penganiayaan ini telah memberikan dampak yang sangat serius. Ia mengalami koma akibat kekerasan yang dialaminya, dan keluarganya tentu saja harus menghadapi beragam tantangan dan biaya medis yang tinggi untuk merawat dan mendukung pemulihannya.