Bogor Times-Indonesian Polisi Watch Indonesia (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk "menertibkan" oknum koleganya, BS, yang mengaku sebagai komisaris PT. Kendilo Coal Indonesia (PT. KCI) dan diduga berusaha mempengaruhi penyidik dalam kasus di Dittipidum Bareskrim Polri dengan motif ingin menguasai perusahaan tambang milik orang lain di Kabupaten Paser, Grogot, Kalimantan Timur.
IPW menerima pengaduan dari Mangatar Sabungan Marpaung, Presiden Direktur PT. KCI, pada tanggal 26 Juni 2023. Marpaung telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No: S.Tap/10/II/RES.1.9/2023/Dittipidum yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2023, dengan dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menyisipkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP atas nama Pelapor Ir. Agus Sukoco.
IPW berpendapat bahwa penetapan tersangka ini mengandung Unprofessional Conduct (tindakan tidak profesional) dan ada dugaan upaya kriminalisasi terhadap Mangatar Sabungan Marpaung, Presiden Direktur PT KCI.
Penetapan tersangka terhadap sdr. Mangadar Sabuang Marpaung di dalam Laporan Polisi No: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/II/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 10 Februari 2023, harus ditinjau ulang dan sangatlah adil bila dihentikan perkaranya," kata IPW dalam pernyataan resminya.
"Penyidik telah memperoleh 3 Foto Copy yang dilegalisir Salinan Akta 12 tanggal 28 Desember 2020, yang terdapat beberapa versi," kata IPW mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0494/VIII/2021/SPKT/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2021 (SP2HP Ke-5) Nomor: B/268/VI/RES.1.9./2023/Tipidter,"kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan media ini pada Kamis,27 Juli 2023.
Dengan demikian, dasar yang dijadikan Pelapor Ir. Agus Sukoco untuk melaporkan Mangatar Sabungan Marpaung merupakan Akta yang diduga Palsu dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum," lanjut IPW.
"Penetapan tersangka terhadap sdr. Mangadar Sabuang Marpaung di dalam Laporan Polisi No: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/II/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 10 Februari 2023, harus ditinjau ulang dan sangatlah adil bila dihentikan perkaranya," kata IPW dalam pernyataan resminya,"tambah Sugeng.
Laporan Polisi No: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021 berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/II/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 10 Februari 2023, harus ditinjau ulang dan sangatlah adil bila dihentikan perkaranya," kata IPW dalam pernyataan resminya.
Dalam perkara LP 0633 sdr. Mangatar Sabungan Marpaung telah melakukan upaya PROTES, namun penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melakukan koreksi demi keadilan sehingga patut diduga penyidik telah melanggar kewajibannya untuk mematuhi sumpah jabatan untuk bekerja dengan cermat (Vide pasal 21 ayat 3 huruf d Perkap No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Jo. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002)," lanjut IPW.
"Mangatar Sabungan Marpaung adalah korban KRIMINALISASI dan/atau praktek 'Misccariage of Justice and Law Enforcement' (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process) oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, yang diduga lantaran adanya faktor 'perdagangaan pengaruh' (Trading In Influence) oknum BS dengan mencatut nama Istana yang apabila dibiarkan bahkan jika sampai tahap pra penuntutan oleh Kejaksaan Agung tidak dilakukan koreksi bahkan sebaliknya dinyatakan berkas perkara lengkap ( P21 ) makin membuat terpuruk nasib sdr Mangatar sabungan Marpaung," tegas IPW.
Dalam hal ini, sangat nyata kalau penetapan tersangka terhadap Mangatar Sabungan Marpaung adalah bertentangan dengan tujuan hukum yaitu memberikan keadilan krn terdapat unsur kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang karenanya penetapan tersangka tersebut atas nama hukum dan keadilan dapat dikoreksi oleh penyidik Dirtipidum atau oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Agung dengan menghentikan perkaranya.
"Bila dibiarkan, ini jelas akan merusak tertib hukum di Indonesia yang bertentangan dengan semangat Polri yang PRESISI sebagaimana menjadi Program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,"tegas dia Ketua IPW.
Terkait dua kasus dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0494/VIII/2021/SPKT/Bareskrim, dengan terlapor Agus Sukoco yang saat ini sudah menjadi tersangka dan dibalas dengan Agus Sukoco melaporkan balik melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/0633/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri Tertanggal 19 Oktober 2021, yang mana dalam proses hukumnya telah diajukan ke kejagung untuk dilakukan penelitian maka IPW mendorong Jaksa Agung bersikap tegas kepada aparaturnya untuk bersikap profesional dan berkeadilan dalam memeriksa 2 perkara yang saling bertentangan tetapi terkait satu sama lain tersebut.
"Fakta yang jelas mudah difahami adalah bahwa Akta no. 12 yang menjadi dasar bertindak hukum ( legal standing ) pelapor sdr. Agus Sukoco dalam LP No. 06333 telah ditetapkan sbg akta yang memuat keterangan Palsu oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam LP No. 0494,"urai laki-laki berkacamata ini.
IPW juga mendorong agar Komisi Kepolisian Nasional ( kompolnas ) sebagai lembaga pengawasan eksternal terhadap Polri memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Kapolri terkait 2 perkara yang saling bertentangan tetapi terkait tersebut agar Kapolri mendapatkan masukan obyektif," tutup pernyataan IPW.