Bogor Times-Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi pajak maupun situs resmi terkait. Meskipun demikian, pencetakan dan pengesahan STNK harus tetap dilakukan secara langsung atau offline.
Terdapat dua cara untuk mencetak STNK setelah bayar online, yakni mencetak sendiri atau mengunjungi Samsat terdekat.
Melansir detikoto, Selasa (25/7/2023), berikut adalah cara mencetak STNK setelah bayar online:
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online Sendiri:
Buka SMS dari e-Samsat
Buka link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat
Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
Atur besar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
Cetak e-TBPKB dan masukkan ke dalam plastik STNK
Silahkan sesuaikan ukuran cetak terlebih dahulu melalui aplikasi Microsoft Word dengan ukuran 23 x 7,5 cm. Lalu cetak STNK menggunakan kertas berukuran tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.
Cara Cetak STNK setelah Bayar Online di Kantor Samsat:
Selain mencetak sendiri, pencetakan juga dapat dilakukan di kantor Samsat dengan membawa persyaratan.
Dokumen Persyaratan:
e-TBPKP yang sudah dicetak
KTP asli dan fotocopy