• Kamis, 21 November 2024

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Mendukung Masukan Google Asia Pasifik Terkait Regulasi Media di Indonesia

- Jumat, 28 Juli 2023 | 23:31 WIB
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, H. Subagiyo saat menjadi nara sumber Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI ke-77 (Bogor times)
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, H. Subagiyo saat menjadi nara sumber Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI ke-77 (Bogor times)

Bogor Times-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), organisasi media siber terbesar di Indonesia yang mewadahi sekitar 2.000 perusahaan pers siber, telah memberikan dukungan penuh terhadap masukan yang diberikan oleh Google Asia Pasifik terkait regulasi media di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, dalam sebuah rapat pleno yang digelar melalui aplikasi Zoom pada tanggal 28 Juli 2023.

Firdaus menyatakan bahwa SMSI sepenuhnya mendukung masukan yang telah disampaikan oleh Google Asia Pasifik dan percaya bahwa masukan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk memajukan dan mengembangkan industri pers di masa depan. Sebagai perusahaan teknologi global yang berperan besar dalam layanan informasi dan pendidikan media digital di Indonesia, Google memberikan kontribusi penting bagi perkembangan media dan informasi di tanah air.

Dalam rapat pleno tersebut, SMSI juga menegaskan penolakan mereka terhadap draf peraturan presiden tentang hak-hak penerbit yang dapat berpotensi melegitimasi persaingan usaha pers yang tidak sehat. Firdaus dan Michaela Browning, Wakil Presiden Google Asia Pasifik, menyatakan bahwa draf hak penerbit dapat mengancam kelangsungan perusahaan pers kecil dan start-up.

Menurut Firdaus, draf tersebut hanya mengutamakan media tertentu yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sementara media lain yang juga telah berbadan hukum pers tidak dapat menikmati iklan. Ia menilai bahwa peraturan ini sebenarnya lebih berkaitan dengan persaingan usaha yang dikemas dengan isu profesionalisme pers, padahal yang sebenarnya terkait adalah pendapatan iklan.

SMSI berpendapat bahwa peraturan yang diusulkan dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang berhak meraih penghasilan dari iklan. Google sendiri telah menyoroti dampak negatif dari peraturan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta mendukung keberlangsungan penerbit berita di Indonesia.

Dalam tulisannya yang dimuat di Blog Resmi Google pada tanggal 25 Juli 2023, Google menekankan perlunya mencari solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait guna membangun ekosistem berita yang seimbang dan mendukung keberlangsungan penerbit berita, baik kecil maupun besar, di Indonesia.

Dengan masukan dari Google dan dukungan dari SMSI, pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat dampak dan konsekuensi dari peraturan yang diusulkan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kemerdekaan pers serta pertumbuhan industri media yang berkelanjutan dan beragam di Indonesia.

Sekretaris Jenderal SMSI, M. Nasir dan wakilnya Wisnutomo, serta Ketua Departemen Pengembangan SMSI Pusat, Ilona Juwita. Mereka sepakat untuk mendukung sikap tegas Google Asia Pasifik dan mempertimbangkan masukan tersebut sebagai langkah strategis dalam menghadapi perubahan dunia media digital.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan bahwa peran Google dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan berinvestasi dalam program dan kemitraan dengan penerbit berita di Indonesia adalah hal yang patut diapresiasi. Namun, ia juga menegaskan bahwa SMSI tetap berkomitmen untuk mendorong keberlanjutan dan kemajuan perusahaan pers siber di Indonesia.

Sementara itu, Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tim identifikasi penjualan seragam masih terus bekerja. Dalam rangka moratorium yang telah dikeluarkan oleh Dindik Jatim terkait penjualan seragam sekolah, pihaknya akan lebih mendalam dalam mengkaji pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di koperasi sekolah.

"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," papar Aries.

Aries juga menekankan bahwa selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya. Dindik Jatim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diberlakukan.

Keputusan dari Google Asia Pasifik dan dukungan dari SMSI menjadi bagian penting dalam mengupayakan keberagaman sumber berita bagi publik serta mendukung keberlangsungan penerbit berita di era media digital. Semakin banyak suara yang bersatu untuk memperjuangkan kemerdekaan pers dan perkembangan industri media yang sehat dan beragam di Indonesia, semakin kuat pula fondasi kebebasan informasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X