• Jumat, 22 November 2024

KPK Serahkan Dua Tersangka Anggota TNI ke Puspom Mabes TNI

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 20:03 WIB
Panglima TNI,  (Instagram/@yudo_margono88)
Panglima TNI, (Instagram/@yudo_margono88)

Bogor Times-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua orang tersangka anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI untuk diproses hukum.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mulsinadi dan Marilya, sedang dalam proses hukum oleh KPK dan telah dilakukan penahanan. Namun, tersangka Mulsunadi (MG) hingga saat ini belum ditahan, dan KPK mengimbau agar dia bersikap kooperatif dengan datang ke lembaga tersebut.

Keputusan KPK untuk menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka telah memicu ketegangan dan kekecewaan dari pihak TNI.

Sebelumnya, tiga perwira tinggi TNI yakni Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro telah bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, untuk membahas masalah ini.

Dalam pertemuan tersebut, KPK mengakui adanya kekeliruan dan kekhilafan dari tim mereka dalam melakukan penangkapan terhadap dua anggota TNI sebagai tersangka. Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut kepada pihak TNI dan berharap agar permohonan maaf tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono.

"Terkait proyek yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan public safety diving equipment, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha, KPK akan terus menyelidiki dan mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. KPK juga berjanji untuk bekerja sama dengan TNI dan instansi terkait dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di masa mendatang,"Kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

KPK berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan dalam upaya memberantas korupsi demi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan transparan.

Lebih lanjut, KPK akan terus mengusut kasus ini dan melibatkan berbagai pihak yang terkait untuk memastikan keadilan dan kebenaran tercapa

Sementara itu, KPK berkomitmen untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Penahanan terhadap dua tersangka menandakan keseriusan lembaga antikorupsi ini dalam menindak tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang sosial, jabatan, atau institusi yang terlibat.

"KPK menegaskan bahwa kekhilafan dalam penanganan kasus tersebut tidak menyurutkan semangat lembaga untuk berjuang dalam memberantas korupsi. KPK berkomitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik koruptif,"kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada tersangka Mulsunadi (MG) yang belum ditahan untuk bersikap kooperatif dengan datang ke lembaga untuk proses hukum lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan adil dan menghormati hak-hak para pihak yang terlibat.

"Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. KPK berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan dalam upaya memberantas korupsi demi terwujudnya tata pemerintahan yang bersih dan transparan,"harapnya.

"KPK akan terus mengusut kasus ini dan melibatkan berbagai pihak yang terkait untuk memastikan keadilan dan kebenaran tercapai. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan negara yang bersih, adil, dan transparan,"singkatnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X