• Jumat, 22 November 2024

PCNU Kota Tasikmalaya Desak PWNU Jabar dan PPNU Berikan Sanksi Tegas kepada KH Ate Mushodiq Terkait Pidato

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 20:47 WIB
Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH. Aim Zaimuddin (Ipan Ramdan/Bogortimes.com)
Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH. Aim Zaimuddin (Ipan Ramdan/Bogortimes.com)

Bogor Times-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tasikmalaya telah mengambil sikap tegas terkait kehadiran dan pidato KH Ate Mushodiq dalam acara syukuran 77 tahun Syaykh Al Zaytun. PCNU Kota Tasikmalaya secara resmi mendesak Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Barat (Jabar) dan Pengurus Pusat NU (PPNU) memberikan sanksi organisasi yang tegas terhadap KH Ate Mushodiq.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin,31 Juli 2023 PCNU Kota Tasikmalaya menyatakan bahwa sanksi yang dimaksud bisa mencakup proses pemberhentian, sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan yang berlaku di NU.

Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, KH Ate Mushodiq, telah menjadi perbincangan setelah menghadiri acara syukuran ulang tahun Syaykh Al Zaytun yang diadakan pada Ahad (30/7/2023) dan memberikan sambutan selama 13 menit. Video pidato tersebut kemudian viral dan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Khatib Syuriyah PCNU Kota Tasikmalaya, KH Pepep Puad Muslim, mengungkapkan bahwa isi pidato yang disampaikan oleh KH Ate Mushodiq dalam acara tersebut menyinggung banyak pihak, terutama ulama dan cendekiawan. Oleh karena itu, PCNU Kota Tasikmalaya merasa perlu menyatakan sikap dan mendesak PWNU Jabar dan PPNU untuk bertindak tegas.

"Sanksi organisasi yang tegas diperlukan untuk menegaskan kedisiplinan dan kesadaran anggota NU terhadap nilai-nilai kebersamaan dan keselarasan dalam organisasi," tegas kiai Pepep dalam keterangannya.

Kehadiran dan pidato KH Ate Mushodiq dalam acara Syaykh Al Zaytun yang diunggah oleh akun YouTube Al-Zaytun Official memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak. Sikap resmi dari PCNU Kota Tasikmalaya menjadi bagian dari proses penyelesaian dan menunggu langkah selanjutnya dari PWNU Jabar dan PPNU terkait sanksi yang akan diberlakukan.

"Kehadiran KH Ate Mushodiq dalam acara Syaykh Al Zaytun juga menimbulkan pertanyaan mengenai keselarasan jabatan yang diemban oleh beliau sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya dan Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Beberapa pihak berpendapat bahwa sikap dan pernyataan KH Ate Mushodiq dalam acara tersebut dapat mencampuri urusan keagamaan yang seharusnya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran dan fungsi organisasi,"ungkap kiai Pepep 

Pengamat keagamaan menyatakan bahwa kehadiran dan pidato seorang ulama yang juga menjabat sebagai pejabat tinggi di NU dalam acara yang berkaitan dengan pesantren Al Zaytun dapat mencerminkan pengaruh politik dan potensi terjadinya polarisasi di kalangan ulama dan cendekiawan NU.

"Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan umat serta mendorong kerukunan antarumat beragama. Oleh karena itu, isu-isu yang dapat menyebabkan perpecahan dan pertentangan antaranggota NU harus dihadapi dengan bijaksana dan sejalan dengan semangat dan ajaran organisasi,"ujar kiai.

Situasi ini juga memperkuat pentingnya menjaga netralitas dan independensi organisasi keagamaan dari kepentingan politik dan kelompok tertentu. Di tengah dinamika politik yang seringkali mempengaruhi lingkungan keagamaan, peran dan integritas ulama sebagai pemimpin rohani dan panutan bagi umat sangat penting untuk dijaga.

Sebagai bagian dari masyarakat yang beragam, pihak terkait perlu bersikap bijaksana dan saling menghargai perbedaan pandangan, dengan tetap menjaga integritas dan persatuan dalam bingkai kebangsaan yang kokoh. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni dalam masyarakat, terutama dalam menghadapi dinamika yang kompleks dan tantangan global yang terus berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, PWNU Jawa Barat dan PPNU belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan sanksi dari PCNU Kota Tasikmalaya terhadap KH Ate Mushodiq. Publik menantikan respons dan tindakan lanjutan dari kedua pengurus wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X