Bogor Times - Polemik kasus OTT di Basarnas juga menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai KPK. Surat desakan mundur dari para pegawai kepada pimpinan KPK menjadi salah satu bukti nyata ketegangan yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut. Para pegawai merasa kecewa dan terpukul dengan adanya polemik ini yang menimbulkan keraguan terhadap integritas dan profesionalisme pimpinan KPK.
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mengeluarkan pernyataan tegas terkait polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas yang menyeret Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Mereka berpendapat bahwa polemik ini seharusnya menjadi momen bagi pimpinan KPK untuk membuktikan tanggung jawab dan profesionalitas lembaga antirasuah tersebut.
Dalam pernyataan mereka, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menegaskan bahwa kasus OTT Basarnas merupakan waktu yang tepat bagi pimpinan KPK untuk memberikan bukti nyata atas integritas dan komitmen dalam menangani kasus-kasus korupsi. Mereka menekankan bahwa sebagai lembaga yang ditugaskan untuk memberantas korupsi, KPK harus bersikap tegas dan konsisten dalam penindakan terhadap semua pihak, tanpa terkecuali.
"Kami juga menyuarakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka mengenai perkembangan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh KPK, termasuk polemik di Basarnas,"kata Abraham Samad.
Pimpinan KPK juga diingatkan agar tidak menyalahkan anak buah atas keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut. Semua pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri yang saat itu menjadi Ketua KPK, harus mengambil tanggung jawab penuh atas setiap langkah yang diambil oleh lembaga, baik yang berkaitan dengan penetapan tersangka maupun proses penindakan hukum.
"Polemik dalam pengungkapan kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) terus menimbulkan kegelisahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam situasi yang tegang ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, memutuskan untuk tetap bertahan dan tidak mengundurkan diri,"tambah Samad.
"Surat pengunduran diri yang diajukan oleh Brigjen Asep Guntur sebelumnya menjadi perhatian dari para pegawai KPK. Namun, seiring dengan mendapat dukungan dari para pegawai, Brigjen Asep Guntur mengubah keputusannya dan memilih untuk tetap berada di dalam lembaga antirasuah tersebut,"singkat Samad.
Para pegawai KPK menyatakan bahwa Brigjen Asep Guntur merupakan sosok yang sangat berpengalaman dan telah memberikan kontribusi positif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang rumit.
Mereka menganggap Brigjen Asep Guntur sebagai senior, abang, dan orang tua dalam jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. Selain itu, Asep Guntur juga sering memberikan solusi jitu untuk menghadapi masalah-masalah teknis dan taktis, serta memberikan arahan strategis yang membantu kelancaran tugas-tugas di lapangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, yang awalnya mengajukan pengunduran diri, mendapat dukungan dari para pegawai KPK agar tetap bertahan dan tidak meninggalkan lembaga. Para pegawai menganggap Asep Guntur sebagai sosok yang berpengalaman dan telah memberikan kontribusi positif dalam menangani kasus-kasus korupsi yang rumit.