• Jumat, 22 November 2024

Pengadilan Bandung Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh dalam Kasus Korupsi, KPK Akan Ajukan Kasasi

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Hakim Agung Gazalba Saleh salah satu hakim yang korupsi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa,1 Juli 2023. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam penerimaan suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan. Pengadilan memutuskan untuk membebaskan Gazalba dari segala tuduhan dan tidak menemukan cukup alat bukti yang dapat mendukung dakwaan KPK terhadapnya.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. KPK telah memeriksa beberapa saksi dan menyajikan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam transaksi suap tersebut.

Putusan pengadilan yang membebaskan Gazalba Saleh menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan dan menimbulkan keprihatinan bagi masyarakat.

Namun, keputusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung juga menimbulkan reaksi dan kecaman dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang meragukan integritas dan independensi lembaga peradilan terkait putusan tersebut. Mereka menyoroti pentingnya menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu, terutama ketika melibatkan pejabat tinggi negara.

Kekhawatiran atas marwah institusi peradilan menjadi sorotan kritis dalam kasus ini. Beberapa aktivis antikorupsi dan masyarakat sipil menuntut agar sistem peradilan di Indonesia diperkuat dan dipertahankan kebebasannya dari intervensi politik dan tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"KPK menghormati putusan majelis hakim, meskipun mereka yakin telah menghadirkan alat bukti yang cukup kuat di muka sidang. Meskipun Gazalba dibebaskan oleh pengadilan, KPK tidak menyerah dan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan banding atas putusan tersebut,"kata juru bicara KPK Ali Fikri.

KPK tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat tinggi dan akan terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut dan KPK akan berusaha memastikan bahwa upaya hukum kasasi di MA berjalan transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

"KPK juga menilai bahwa penanganan kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh bukan semata-mata masalah penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme para hakim dalam menjalankan tugasnya,"lanjut Ali Fikri.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,"tambah Ali.

Ali mengatakan vonis tersebut tidak mempengaruhi penyidikan yang telah dilakukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Ali mengatakan Gazalba Saleh segera dibawa ke meja persidangan dalam dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X