• Jumat, 22 November 2024

Rocky Gerung Dilaporkan karena Diduga Menghina Presiden Jokowi, Refly Harun Juga Terlibat dalam Pendistribusia

- Rabu, 2 Agustus 2023 | 21:44 WIB
Aktivis Rocky Gerung dokumen PRMN (Febri Daniel Manalu)
Aktivis Rocky Gerung dokumen PRMN (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Akibat ucapannya yang tidak dijaga, Rocky Gerung diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai konsekuensinya, Rocky Gerung kini dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaporan ini dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang diungkapkan oleh Rocky Gerung.

Pernyataan kontroversial Rocky Gerung yang menjadi sorotan publik ini diunggah di kanal YouTube milik Refly Harun. Oleh karena itu, Refly Harun juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam pendistribusian ujaran kebencian tersebut di media sosial.

Dalam video yang telah menjadi viral di berbagai platform, Rocky Gerung terlihat mengeluarkan pernyataan yang dianggap kasar dan menghina presiden. Namun, media melakukan penyensoran pada kata-kata kasar dalam cuplikan tersebut untuk menjaga etika pemberitaan.

Laporan terhadap Rocky Gerung telah diterima oleh Polda Metro Jaya, dan tim penyelidik dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi dengan beberapa orang yang terkait. Laporan ini diajukan pada malam tanggal 31 Juli 2023 dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Rocky Gerung dilakukan karena pernyataannya dinilai tidak etis dan telah menyerang Jokowi. Sementara itu, Refly Harun dilaporkan karena diduga menyebarkan pernyataan Rocky Gerung melalui akun YouTube miliknya.

"Dalam laporan tersebut, Rocky dan Refly dilaporkan terkait beberapa pasal dalam hukum pidana, termasuk Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 156 KUHP,"kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu pada Senin,31 Juli 2023.

"Pasal-pasal ini berhubungan dengan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu,"tambah dia.

"Relawan Jokowi berpendapat bahwa pernyataan Rocky Gerung telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat,"singkat dia.

Lisman Hasibuan menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung yang menghina Jokowi tidak pantas dan dinilai telah memprovokasi untuk aksi turun pada 10 Agustus 2023 yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Rocky Gerung sendiri menyatakan bahwa pandangan politiknya harus dihormati, sebagaimana dia juga menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyelidikan atas laporan ini, dan kasus ini tetap menjadi perhatian publik mengingat sifatnya yang menyangkut isu politik dan ketertiban sosial.

Setelah laporan terhadap Rocky Gerung dilakukan, kasus ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan mendukung langkah pelaporan ini sebagai bentuk tegaknya hukum dan perlindungan terhadap martabat presiden. Namun, ada juga pihak yang menyatakan bahwa kasus ini bisa dianggap sebagai pembatasan kebebasan berpendapat dan mengkhawatirkan potensi penggunaan hukum pidana untuk menekan kritik terhadap penguasa.

Laporan ini turut menimbulkan perdebatan mengenai batasan antara kebebasan berbicara dan ujaran kebencian. Di tengah polarisasi opini, beberapa pihak mengajukan pertanyaan tentang bagaimana cara menyeimbangkan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab sosial untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat.

Sementara itu, Refly Harun, yang juga dilaporkan karena diduga terlibat dalam pendistribusian ujaran kebencian tersebut di media sosial, menanggapi bahwa video pernyataan Rocky Gerung itu viral di berbagai platform dan bukan hanya miliknya. Dia menegaskan bahwa dia hanya menjadi pihak yang mengunggah video tersebut dan tidak memiliki niatan untuk menyebarkan konten yang merugikan atau menyerang pihak tertentu.

Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan proses hukum secara profesional dan berkeadilan. Mereka akan mengumpulkan bukti dan menyelidiki kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X