Bogor Times-Keputusan akhir telah diambil oleh Mabes Polri terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyatakan sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penetapan status tersangka pada pukul 21.15 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa,1 Agustus 2023.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,"ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan pada Kamis,3 Agustus 2023 di Mabespolri.
'Dalam perkara ini, Panji Gumilang disangkakan dengan beberapa pasal yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara. Di antaranya, Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, juga Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tambah jendral bintang satu itu.
Setelah penetapan status tersangka, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penistaan agama. Proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik selama 1x24 jam untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan terkait perkara ini.
Sebelumnya, kasus penistaan agama ini melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Pemeriksaan perdana telah dilakukan oleh penyidik dengan mendalami riwayat Pondok Pesantren Al-Zaytun itu sendiri.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada 23 Juni 2023 terhadap Panji Gumilang atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Mabes Polri kini berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini telah menarik perhatian publik sejak laporan pertama kali diajukan. Forum Pembela Pancasila (FAPP) sebagai pelapor berharap kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi secara akurat terkait perkembangan kasus ini. Keberlanjutan proses penyidikan dan peradilan akan terus diawasi oleh berbagai pihak, termasuk lembaga advokasi dan media, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.