Bogor Times-Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya Jaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidak jadi disita pada Kamis,3 Agustus 2023.Keputusan tersebut diambil setelah petugas juru sita PN Jakarta Selatan menghadapi situasi yang tidak kondusif dan tidak adanya jaminan keamanan dari pihak kepolisian di lokasi eksekusi.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa petugas juru sita telah berusaha mendekati lokasi eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun tidak dapat melaksanakan tugasnya karena situasi di tempat tersebut tidak memungkinkan. Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi, sedangkan sejumlah massa terlihat berkumpul di Jalan Sriwijaya III.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel bahwa Guruh Soekarnoputra kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya terkait kepemilikan rumah tersebut.
"Sebagai akibat dari putusan pengadilan tersebut, rumah mewah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra seharusnya disita dan dikosongkan untuk diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi, yaitu Susy Angkawijaya,"kata Guruh Soekarnoputra pada Kamis,3 Agustus 2023.
Guruh Soekarnoputra telah mencoba mencabut gugatan dengan meminta agar dia diakui sebagai pemilik sah dari rumah tersebut. Namun, permohonan pencabutan gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim, dan biaya perkara sebesar Rp 1.848.000 ditetapkan untuk dibebankan kepada Guruh Soekarnoputra.
"Pada tanggal yang telah ditentukan untuk eksekusi, yaitu 3 Agustus 2023, pengamanan di lokasi tidak memadai sehingga PN Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan penyitaan rumah tersebut. Situasi di sekitar lokasi eksekusi akan terus dipantau oleh pihak berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya,"sambung Guruh Soekarnoputra kepada wartawan.
"Kami juga dapat mengajukan langkah hukum lain untuk mempertahankan klaim atas kepemilikan rumah tersebut, seperti mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. Proses hukum yang berjalan bisa menjadi panjang dan kompleks tergantung pada langkah yang diambil oleh kedua belah pihak,"ujar Guruh sembari mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya.
Guruh Soekarnoputra sebelumnya menyatakan bahwa dia berada di pihak yang merasa terzalimi dalam kasus ini. Masalah hukum ini telah berlangsung sejak lama, dan dampak dari putusan pengadilan telah menciptakan ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama keluarga Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia. Beberapa pihak mungkin juga berpendapat bahwa penanganan kasus ini harus memperhatikan aspek-aspek historis dan simbolis yang melekat pada nama Guruh Soekarnoputra.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah selanjutnya setelah pembatalan penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan eksekusi di waktu yang akan datang.
Sebelumnya,kehadiran massa di lokasi eksekusi menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan pembatalan eksekusi. Pengamanan yang memadai perlu dipastikan oleh pihak berwenang untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak menimbulkan potensi kerusuhan atau gangguan keamanan.