Bogor Times-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, dalam upaya untuk melakukan penataan tenaga non-ASN yang saat ini mencapai 2,3 juta pekerja di seluruh negeri.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan batas waktu per 28 November 2023, di mana tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN yang bekerja di pemerintahan.
"Namun, Presiden Jokowi meminta agar penataan tersebut tidak berdampak pada pemberhentian massal, sebagai prinsip utama yang harus dijalankan,"kata Menpan-RB kepada wartawan Jumat,4 Agustus 2023.
Menteri Anas menyatakan bahwa sebenarnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400.000 per tahun 2022, namun data menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yaitu 2,3 juta pekerja. Mayoritas dari mereka bekerja di pemerintah daerah. Presiden Jokowi ingin agar 2,3 juta tenaga non-ASN tersebut tetap bisa bekerja, tanpa adanya pemberhentian massal.
"Dalam proses penataan, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN dari yang diterima saat ini. Pemerintah berusaha untuk mencari skema kerja yang lebih tepat dan adil dalam menata tenaga non-ASN,"tambah Anas.
Prioritas pelayanan dasar, khususnya terkait guru dan tenaga kesehatan, akan menjadi fokus dalam penataan tersebut. Menteri Anas menyatakan bahwa guru dan tenaga kesehatan akan diutamakan dalam setiap rekrutmen ASN. Sebagai langkah bertahap, penambahan formasi ASN secara terus-menerus akan diberikan hanya untuk guru dan tenaga kesehatan dalam skema positive growth.
"Presiden Jokowi dan pemerintah berharap bahwa dengan pendekatan, tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif tanpa adanya pemberhentian massal, sehingga pelayanan publik tetap terjaga dan terus ditingkatkan. Upaya penataan ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan efisien,"ujar menteri mengutip pernyataan Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan pentingnya penataan tenaga non-ASN yang berbasis pada keadilan. Pemerintah berupaya mencari solusi agar tidak ada pemotongan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang saat ini bekerja di sektor pemerintahan.
Menteri Anas menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN akan memberikan prioritas pada guru dan tenaga kesehatan, mengingat peran krusial yang mereka miliki dalam pelayanan dasar bagi masyarakat. Dalam rencana kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan nakes yang akan terus mendapat penambahan formasi secara bertahap.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus merekrut ASN setiap tahunnya, sehingga secara bertahap tenaga non-ASN dapat menjadi ASN secara selektif. Pada tahun 2023, pemerintah berencana merekrut 572.000 ASN, dengan 80% di antaranya akan dialokasikan untuk tenaga non-ASN, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan sisanya akan diperuntukkan bagi pelamar umum,"ujarnya.
Sebelumnya, terdapat rekrutmen untuk 396.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022, dimana 90% di antaranya adalah tenaga non-ASN, termasuk THK-II. Dengan penerapan rekrutmen ASN secara terus-menerus, diharapkan jumlah tenaga non-ASN yang saat ini mencapai 2,3 juta pekerja dapat berkurang secara selektif menjadi ASN.
Menteri Anas mengimbau agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN, dan mengharapkan semua pihak mematuhi peraturan dan aturan yang telah ditetapkan. Penataan tenaga non-ASN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan efisiensi dan profesionalitas aparatur pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
"Upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan modern. Dengan penataan yang tepat, diharapkan aparatur pemerintahan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, penataan ini juga akan meningkatkan kesejahteraan dan pengakuan bagi tenaga non-ASN yang layak dan memiliki kontribusi positif dalam memajukan negara,"singkatnya.