• Jumat, 22 November 2024

UU ITE dan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Rocky Gerung Disorot Hotman Paris

- Jumat, 4 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Foto Hotman Paris Hutapea  (Febri Daniel Manalu)
Foto Hotman Paris Hutapea (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh filsuf dan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), terungkap bahwa UU ITE termasuk dalam delik aduan harus dilaporkan oleh yang bersangkutan.

"Artinya, pelaporan atas tindakan tersebut hanya bisa dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah Jokowi.Sebagai pasal yang bisa dengan kuat menjerat Rocky Gerung, UU ITE menjadi fokus perbincangan publik terkait kasus ini,"kata Hotman seperti dilansir dari akun instagramnya pada Kamis,3 Agustus 2023.

Pengacara kenamaan, Hotman Paris Hutapea, telah memberikan pandangannya mengenai perkara ini. Dalam unggahan di akun Instagramnya, Hotman menyatakan bahwa satu-satunya upaya hukum yang dapat diambil untuk menjerat Rocky Gerung adalah berdasarkan UU ITE, terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

"Meskipun demikiankompleksitas mekanisme yang terlibat dalam menjerat Rocky Gerung menggunakan UU ITE. Pasal ini baru bisa berlaku jika Jokowi sendiri yang melapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Sebagai delik aduan, tindakan hukum ini memerlukan laporan dari korban yang merasa dirugikan, yakni Jokowi, kepada kantor polisi sebagai langkah awal,"tambah Hotman.

"Jokowi, sebagai Presiden Republik Indonesia, telah menunjukkan sikap yang tenang menghadapi "umpatan" yang dilontarkan oleh Rocky Gerung. Ia menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal-hal kecil dan lebih fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala negara,"singkat Hotman.

Masyarakat dan pihak terkait terus memantau perkembangan kasus ini, dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap nama baik seorang pemimpin negara serta implementasi UU ITE dengan adil dan bijaksana dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo menjadi sorotan publik. Sebagai anggota DPRD Kepulauan Riau, Uba Ingan Sigalingging juga ikut memberikan tanggapannya. Ia mendukung langkah hukum yang diambil oleh Jokowi jika merasa dirugikan atas ujaran Rocky Gerung.

Uba Ingan Sigalingging menyatakan bahwa perlindungan terhadap nama baik seorang pemimpin negara adalah hal yang penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas negara. Oleh karena itu, jika Jokowi merasa dirugikan, Uba mendorong agar Jokowi melaporkan kasus ini ke polisi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti proses hukum terkait kasus ini. Beberapa pihak berpendapat bahwa mekanisme delik aduan dalam UU ITE perlu dievaluasi. Pasal delik aduan seringkali menjadi hambatan dalam menindak tegas pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial atau platform digital lainnya.

Beberapa kalangan mengusulkan perubahan pada UU ITE agar proses hukum menjadi lebih efektif dan memberikan keadilan bagi korban pencemaran nama baik. Salah satunya adalah dengan mengubah status UU ITE dari delik aduan menjadi delik publik. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih proaktif dalam menindak pelaku yang melakukan tindakan pencemaran nama baik tanpa harus menunggu laporan dari korban.

Namun, perubahan undang-undang tentunya memerlukan pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah dan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang perlu melakukan kajian mendalam terkait dampak dan implikasi dari perubahan status UU ITE.

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Rocky Gerung terhadap Jokowi tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku saat ini. Masyarakat terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan antusiasme, menunggu langkah-langkah hukum yang akan diambil oleh Jokowi sebagai korban dugaan pencemaran nama baik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X