• Jumat, 22 November 2024

Mendagri Tito Karnavian Resmi Memberhentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi Terkait Kasus Korupsi

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 23:36 WIB
Walikota Bekasi terancam dipecat dari partai. (Yandi/Bogor Times)
Walikota Bekasi terancam dipecat dari partai. (Yandi/Bogor Times)

Bogor Times-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga adalah mantan Kapolri, resmi memberhentikan Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023. Rahmat Effendi diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Surat Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis, 3 Agustus 2023. Mendagri mengesahkan pemberhentian Rahmat Effendi dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi tahun 2018-2023.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,”kata Tito Karnavian Jumat,4 Agustus 2023.

Selain memberhentikan Rahmat Effendi, Mendagri juga menunjuk Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023, sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi untuk menggantikan tugas Rahmat Effendi hingga dilantik menjadi Wali Kota Bekasi untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Dengan pemberhentian Rahmat Effendi, bekas Wali Kota Bekasi tersebut harus meninggalkan jabatannya dan kini Tri Adhianto akan mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi hingga waktu yang ditentukan. Keputusan ini diambil untuk menghadapi fakta bahwa Rahmat Effendi terbukti melakukan korupsi dalam jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi dan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Tri Adhianto, Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023, ditunjuk sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi untuk menggantikan Rahmat Effendi. Tri Adhianto akan memegang jabatan ini hingga sisa masa jabatan 2018-2023.

Pelantikan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi dilakukan untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kota Bekasi setelah pemberhentian Rahmat Effendi. Sebagai Wakil Wali Kota sebelumnya, Tri Adhianto diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan dan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah dengan baik selama sisa masa jabatan.

Kasus korupsi yang menjerat Rahmat Effendi menimbulkan dampak yang signifikan bagi pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pelantikan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan di kota tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X