Bogor Times-Kasat Lantas Polres Tanjabtimur, melalui Ps Kanit Regident Sat Lantas Polres Tanjab Timur, Aiptu Yoyok, menjelaskan alasan di balik ujian praktik SIM C yang harus membentuk angka delapan.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, Aiptu Yoyok menjelaskan bahwa pembentukan angka delapan dalam ujian praktik SIM C untuk sepeda motor merupakan bagian dari syarat untuk mengukur tingkat keseimbangan pengendara serta meningkatkan kompetensi masyarakat dalam berkendara.
"Dengan mengharuskan pemohon untuk menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran 3 kali membentuk angka delapan, kami dapat menguji sejauh mana keterampilan dan keseimbangan pengendara dalam mengendalikan kendaraan,"ujar Aiptu Yoyok pada Senin,7 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan bahwa situasi di jalan raya sering kali tidak dapat diprediksi, seperti adanya lubang atau pengendara di depan yang berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, ujian ini bertujuan untuk melatih pemohon SIM agar mampu menghadapi situasi-situasi tersebut dengan keahlian dan keterampilan yang memadai.
"Ketika pengendara dihadapkan pada situasi tak terduga, diharapkan mereka dapat menghindari dengan selamat dan mengurangi potensi kecelakaan," tambahnya.
Selain itu, Yoyok juga menyatakan bahwa perubahan dalam ujian praktik SIM C telah dipertimbangkan dengan seksama dan didasarkan pada upaya untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan ujian praktik.
"Saat ini sudah ada pembaharuan dari Korlantas terkait uji praktek SIM C. Kami secara resmi menghapus tes angka delapan dan zig-zag, menggantinya dengan manuver berbentuk huruf S. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C," tutup Aiptu Yoyok.
Pembaharuan ujian praktik SIM C ini akan segera diterapkan sesuai dengan KEP KAKORLANTAS No : 105/105/VIII/2023, dan pihak Satlantas Polres Kabupaten Tanjung Jabung saat ini sedang menunggu rapat dengan Ditlantas sebelum melaksanakan perubahan sesuai perintah atasan.
Ps Kanit Regident Sat Lantas Polres Tanjab Timur, Aiptu Yoyok juga mengungkapkan bahwa respons masyarakat terhadap pembuatan SIM sejauh ini telah menunjukkan antusiasme yang tinggi. Banyak warga Kabupaten Tanjabtimur yang tertarik untuk mengurus SIM baik perpanjangan maupun permohonan baru. Setiap bulannya, rata-rata terdapat sekitar 250 hingga 300 pemohon yang dilayani oleh pihak kepolisian.
Namun, meskipun antusiasme masyarakat tinggi, terdapat kendala dalam hal jarak yang sangat jauh antara kecamatan dengan Polres Tanjabtimur. Kondisi ini menjadi tantangan bagi warga yang ingin mengurus SIM, karena harus mengatasi jarak tempuh yang cukup panjang. Pihak Satlantas Polres Kabupaten Tanjung Jabung menyadari masalah ini dan berusaha untuk memberikan solusi dengan memberikan bimbingan belajar (Bimbel) gratis uji praktik SIM R2 dan R4 bagi masyarakat yang ingin belajar setiap hari Jumat mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Bimbel ini dipandu oleh dua personel yang siap membantu pemohon SIM dalam mempersiapkan ujian praktik.
Sementara itu, perubahan dari Korlantas terkait ujian praktik SIM C yang menggantikan tes angka delapan dengan manuver berbentuk huruf S diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pelaksanaan ujian. Ujian yang lebih mudah dipahami dan dilaksanakan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masyarakat untuk mendapatkan SIM C.
Dalam menghadapi perubahan ini, Satlantas Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih menunggu rapat dengan Ditlantas untuk melaksanakan instruksi sesuai dengan KEP KAKORLANTAS No : 105/105/VIII/2023. Setelah rapat dilaksanakan dan instruksi dijalankan, masyarakat Kabupaten Tanjabtimur diharapkan dapat dengan lebih mudah dan efisien melaksanakan ujian praktik SIM C.