• Sabtu, 23 November 2024

Polri Berkomitmen Ungkap Seluruh Fakta Dugaan Korupsi Proyek Menara Komunikasi dan Pengadaan GPON

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:11 WIB
Kapolri (Bogor Times/Ade Kosasih)
Kapolri (Bogor Times/Ade Kosasih)

Bogor Times-Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka baru dalam kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi terkait proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON) terus berlanjut.

Penetapan tersangka baru ini menjadi bukti upaya Polri dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, dengan tujuan mencari kebenaran dan keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

"Kami telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dan telah mendapati adanya kerugian keuangan yang signifikan bagi negara atau daerah sebesar Rp 312 juta,"ujar Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Dittipikor) di Bareskrim Polri pada Selasa,7 Agustus 2023.

Penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini dan menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

"Dan penyelidikan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini dan menegakkan keadilan. Kami akan terus bekerja sama dengan penuntut umum untuk tindak lanjut lebih lanjut,"tambah dia.

"Begitu berkas perkara telah dinyatakan lengkap, maka langkah selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum untuk dilakukan tindak lanjut lebih lanjut. Kasus ini terkait dengan penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang sedang berlangsung,"jelas Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan bahwa penyidikan ini berdasarkan dua laporan polisi yang telah diterima oleh Dittipikor Bareskrim Polri. Laporan-laporan tersebut mengandung dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan penggunaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ramadhan menambahkan bahwa akibat dari kasus ini, terjadi kerugian keuangan yang melibatkan negara atau daerah, dengan total mencapai Rp 312 juta. Penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini dan menentukan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut digunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi selama periode 2015 hingga 2018. Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa infrastruktur selama tahun 2017 hingga periode 2018 oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yang merupakan anak usaha dari PT Jakpro.

Ramadhan menekankan pentingnya langkah-langkah investigasi dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang komprehensif dan menyeluruh guna memastikan transparansi, keadilan, dan kebenaran dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini.Kami akan terus bekerja untuk menjaga integritas penegakan hukum dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat,"tegasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad ini, menjelaskan bahwa perkembangan kasus ini menjadi fokus penyelidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Saat ini, berkas perkara sedang diperiksa dan dilengkapi dengan informasi dan bukti yang diperlukan guna memastikan kelengkapan dan keakuratan proses penyelidikan,"kata polisi.

Dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini memiliki peran dan tanggung jawab terkait proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan gygabite passive optic network (GPON) yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X