Bogor Times-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Putusan ini mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, pada Selasa, 8 Agustus 2023, mengumumkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Sobandi,membacakan keterangan pers terkait putusan yang telah diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat hakim agung lainnya,Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
"Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung saat pengumuman putusan.
Meskipun,Hakim Agung Desnayeti dan Jupriyadi menyatakan perbedaan pendapat dengan menginginkan hukuman mati,namun suara mayoritas tiga hakim agung lainnya menghasilkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Hal ini mengacu pada aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pidana penjara seumur hidup, yang dijelaskan dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP,"kata Sobandi, dalam pengumuman resminya pada Selasa, 8 Agustus 2023.
"Pasal-pasal ini memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pelaksanaan hukuman pidana penjara seumur hidup, termasuk pemahaman yang akurat tentang durasi dan arti sebenarnya dari hukuman ini,"tambahnya.
Menurut Pasal 12 ayat 1 KUHP, arti dari pidana penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana akan menjalani hukuman penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai ia meninggal dunia di dalam penjara. Meskipun ada tafsiran yang salah bahwa hukuman seumur hidup berarti menjalani hukuman sesuai dengan umur saat vonis, penafsiran yang benar adalah bahwa hukuman ini akan berlangsung sampai terpidana meninggal dunia di dalam penjara.
"Namun, dengan adanya KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat perubahan signifikan terkait hukuman penjara seumur hidup," jelaskan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, pada Selasa, 8 Agustus 2023.Pasal 69 KUHP baru memberikan ketentuan yang mengindikasikan kemungkinan perubahan hukuman pidana penjara seumur hidup,"lanjutnya.
Sobandi menambahkan,Pasal 69 KUHP baru menyatakan bahwa jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, maka hukuman tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses ini tidak berlangsung dengan serta-merta dan memiliki aturan lebih lanjut yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
"Peraturan baru dalam KUHP ini mencerminkan perubahan dalam pendekatan hukuman pidana seumur hidup, di mana terdapat opsi untuk mengubahnya menjadi pidana penjara 20 tahun setelah sejumlah tahun pidana telah dijalani. Hal ini menggambarkan adanya upaya untuk memberikan peluang bagi pemulihan dan rehabilitasi narapidana dalam jangka waktu tertentu,"jelasnya.