• Senin, 25 November 2024

Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Menipu Korban via Facebook

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 23:27 WIB
Foto:Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (Febri Daniel Manalu)
Foto:Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-MK warga (33) Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat.

MK ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany pada Senin tanggal 17 Juli 2023.

"Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,"kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto didampingi Wakapolres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida AS Panjaitan,saat Press Release, Kamis,10 Agustus 2023 

Kapolres menjelaskan MK diduga telah melakukan penipuan terhadap korban "FNA" dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau Baby Sister

Namun, "MK" justru membawa kabur sepeda motor milik Korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu – Abu Nopol E 3382 PAO.

"Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sister kepada korban melalui Facebook ," kata Kapolres.

Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti di antaranya :
- 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X- Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya
- 1 lembar Stnk asli kendaraan sepeda motor Yamaha X - Ride
- 1 buku Bpkp asli kendraan aepeda motor Yamah X- Ride
- 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.

Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 4 (empat) tahun pidana penjara," Pungkas Kapolres Cirebon Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X