Bogor Times-Berita menarik datang dari dunia politik. Pengamat politik terkenal, Rocky Gerung, mengeluarkan pernyataan yang menuai kontroversi dan berpotensi mendatangkan konsekuensi hukum serius bagi dirinya.
Selain berisiko menghadapi tuntutan pidana terkait tuduhan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung juga dihadapkan pada gugatan perdata yang diajukan oleh David ML Tobing. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya berkomentar dengan bijak dan bertanggung jawab dalam dunia politik.
Berita menarik datang dari kasus hukum yang melibatkan Rocky Gerung,dia menghadapi gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada tanggal 2 Agustus 2023. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian banyak orang.
Meskipun saat ini belum tersedia rincian lengkap mengenai gugatan perdata tersebut di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan perdana telah dijadwalkan untuk tanggal 22 Agustus 2023. Perkara ini menjadi sorotan publik dan pastinya akan memunculkan berbagai perbincangan di kalangan masyarakat.
Dalam gugatan perdata yang diajukan oleh David ML Tobing, argumen hukum yang digunakan berdasarkan pada penghinaan yang dianggap terjadi dalam pernyataan Rocky Gerung. Argumen ini didasarkan pada penelusuran makna kata-kata tertentu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Menurut klaim yang diajukan oleh David ML Tobing, pernyataan Rocky Gerung dianggap sebagai bentuk penghinaan yang merugikan martabat dan nama baik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menjadi perhatian serius dari pihak terkait dan menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat,"kata David ML Tobing.
Meskipun detail lengkap dari kasus ini belum tersedi, kita tunggu perkembangan selanjutnya dalam persidangan yang dijadwalkan pada tanggal 22 Agustus 2023. Semoga kasus ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil.
"Dalam gugatan perdata kami ajukan kami mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai dasar klaimnya,"kata David merujuk pada undang-undang itu.
Dalam gugatan perdata antara David ML Tobing dan Rocky Gerung, David ML Tobing mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk menerapkan larangan kepada Rocky Gerung terkait partisipasinya sebagai pembicara, narasumber, atau peserta wawancara dalam berbagai acara di berbagai tempat. Larangan tersebut juga meliputi penampilan di berbagai media, termasuk televisi, radio, seminar, universitas, YouTube, Instagram, Twitter, dan platform lainnya, sepanjang sisa hidupnya.
"Permintaan tersebut didasarkan pada pernyataan Rocky Gerung adalah suatu bentuk penghinaan. Dengan meminta larangan tersebut,kami berharap untuk melindungi martabat presiden dari dampak yang dianggap merugikan akibat pernyataan yang dianggapnya menghina,"sambung David.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses persidangan dan pihak pengadilan akan mengeluarkan keputusannya pada 22 Agustus 2023. Keputusan tersebut akan menjadi penentu mengenai apakah larangan yang diminta oleh David ML Tobing akan diterapkan terhadap Rocky Gerung atau tidak.
Klaim yang diajukan oleh David ML Tobing ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait dengan kebebasan berbicara dan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini masih menunggu putusan pengadilan yang akan dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2023.