• Jumat, 22 November 2024

Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Terancam Hukuman Berat: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 23:20 WIB
Contoh ilustrasi foto penganiayaan (Bogor Times)
Contoh ilustrasi foto penganiayaan (Bogor Times)

Bogor Times-Akibat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menggelar persidangan intens.

Akibat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menggelar persidangan intens.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Pidana penjara 5 tahun dijatuhkan berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"ujar JPU.

"Proses persidangan ini mengungkap fakta bahwa Shane Lukas dan rekannya, Mario Dandy, melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023,"tambah JPU.

Putusan hukuman penjara 5 tahun ini menjadi sorotan utama dalam persidangan ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Pengacara Cristalino David Ozora, menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. Dia menyatakan bahwa putusan ini memberikan pesan kuat tentang sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan berat.

Setelah menggelar Majelis hakim persidangan intens menyatakan bahwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berencana terhadap David. Putusan ini didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Shane Lukas dan rekannya, Mario Dandy, melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap David di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada tanggal 20 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun ini didasarkan pada Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora semakin mendapatkan sorotan. Pada Selasa (15/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menggelar sidang tuntutan terhadap tersangka pertama, Mario Dandy, yang dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap David.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap David. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Sidang tuntutan ini menjadi bagian dari upaya peradilan dalam mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban. Bukti-bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan menjadi landasan kuat bagi JPU dalam mengajukan tuntutan berat ini.

Tak hanya itu, sidang yang digelar pada Selasa,15 Agustus 2023 ini juga menjadi momen penting dalam proses hukum terhadap kasus ini. Tuntutan pidana 12 tahun penjara ini memberikan pesan kuat bahwa tindakan penganiayaan berat tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa sanksi yang setimpal.

Mario Dandy, yang sebelumnya telah dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun, dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, tuntutan tersebut juga mencakup pasal-pasal lain seperti Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X