Bogor Times-Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengkonfirmasi bahwa dua agen asuransi dari PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang beroperasi di bawah naungan asuransi Manulife telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana.
Dalam konfirmasinya, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan bahwa Angelia Chen dan Evelyn, dua agen tersebut, resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan kedua agen tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari langkah penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Manulife.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas industri asuransi di wilayah tersebut. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil oleh Polrestabes Medan ini menunjukkan komitmen untuk menangani dugaan pelanggaran dengan tegas dan adil.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh publik, termasuk bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan di Polda Sumatera Utara setelah perkara ini dilimpahkan. Keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum diharapkan akan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan serta mendorong penegakan aturan dan norma dalam industri asuransi.
"Perusahaan asuransi ternama, Manulife, melaporkan kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua agen asuransinya, Angelia Chen dan Evelyn. Kasus ini menarik perhatian karena keduanya diduga terlibat dalam merugikan seorang klien yang mengadukan kerugian hampir mencapai Rp 400 juta,"kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi pada Kamis,17 Agustus 2023.
Pelapor dalam kasus ini adalah pihak Manulife sendiri. Mereka melaporkan bahwa Angelia Chen dan Evelyn, yang bekerja sebagai agen asuransi di PT Panca Mandiri Sukses Jaya yang berada di bawah naungan Manulife, terlibat dalam praktik penggelapan yang berdampak pada kerugian finansial yang signifikan.
"Suk Fen, yang menjadi korban dalam kasus ini, dilaporkan mengalami kerugian hampir sebesar Rp 400 juta atau Rp. 390.997.650 juta akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Angelia Chen dan Evelyn. Kedua agen tersebut diduga telah menyalahgunakan posisinya untuk merugikan klien mereka,"tambahnya.
Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan) telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Angelia Chen dan Evelyn sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di dunia asuransi.
"Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara atas permintaan pelapor. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Polda Sumut dalam upaya mencari keadilan bagi korban serta memberikan sanksi yang sesuai bagi yang terlibat dalam dugaan penggelapan ini,"jelas kasat.
Perkembangan kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan dua agen asuransi Manulife, Angelia Chen dan Evelyn, mengalami perubahan signifikan. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah awalnya ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes Medan).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengonfirmasi peralihan penanganan kasus ini. "Iya, benar sudah (tersangka). Sekarang kasusnya diambil alih Polda Sumut," ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa.Perubahan ini terjadi setelah permintaan dari pihak pelapor, Manulife.
Keputusan untuk melimpahkan kasus ini ke Polda Sumut mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor, Jefri MT Sipahutar. Ia mengakui bahwa Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah melakukan langkah yang tepat dengan melimpahkan perkara ini ke instansi yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Kuasa hukum Jefri MT Sipahutar juga menyampaikan harapannya terhadap Polda Sumut. Dia berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dapat segera memfaktakan kasus ini dan menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Jefri MT Sipahutar juga meyakini bahwa bukti-bukti yang kuat telah dipersiapkan untuk mendukung proses hukum acara.
Kasus dugaan penggelapan dana ini telah menarik perhatian masyarakat dan industri asuransi. Keterlibatan agen asuransi dalam praktik penggelapan menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap transaksi bisnis.
Jefri MT Sipahutar, kuasa hukum dari pihak pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan agen asuransi Manulife, Angelia Chen dan Evelyn, menyatakan optimisme dalam penyelesaian perkara ini. Ia berharap agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dapat segera memfaktakan kasus ini dan mengambil tindakan cepat terhadap kedua tersangka.