Bogor Times-Pada 1952, pemimpin negara Monako pernah meminta agar bendera Indonesia, yang memiliki warna yang sama dengan bendera Monako (merah putih), dirubah. Permintaan ini diajukan karena pada acara Kongres Hidrografi Internasional, bendera dari negara-negara peserta akan dikibarkan, termasuk bendera Indonesia dan Monako.
Namun, Indonesia menolak permintaan tersebut. Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Darmasetiawan, menyatakan bahwa Bendera Merah Putih telah menjadi simbol nasional yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar, dan hanya Konstituante yang memiliki kewenangan untuk mengubahnya. Oleh karena itu, Indonesia tetap mempertahankan Bendera Merah Putih tanpa mengganti warna atau desainnya.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjaga simbol-simbol nasionalnya dan menegaskan kemerdekaan dan identitas negara. Meskipun permintaan tersebut diajukan, Bendera Merah Putih tetap tegak berdiri sebagai lambang perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia.
Sebuah permintaan kontroversial terhadap pemerintah Indonesia telah mencuat ke permukaan, ketika pemerintah Monako secara resmi meminta Indonesia untuk mengganti bendera nasional, Merah Putih. Permintaan ini dilakukan sebelum pelaksanaan Kongres Hidrografi Internasional yang dijadwalkan dimulai pada tanggal 29 April 1952.
Seperti dilaporkan permintaan resmi dari Monako ini diutarakan tak lama setelah Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia pada tahun 1949. Pada tahun yang sangat penting bagi perjalanan sejarah Indonesia ini, permintaan tersebut mengundang perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan pemerhati nasional.
Dalam suasana setelah Indonesia meraih kemerdekaannya pada tahun 1945 dan pengakuan internasional secara resmi pada tahun 1949, permintaan Monako tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kebanggaan nasional. Meskipun bendera Merah Putih memiliki kesamaan warna dengan bendera Monako, pemerintah Indonesia saat itu menolak untuk mengganti simbol nasional yang telah lama dikenal dan menjadi ciri khas bangsa.
Pernyataan resmi pemerintah Indonesia tentang permintaan Monako ini belum diumumkan, namun perwakilan Indonesia dalam forum Kongres Hidrografi Internasional telah memberikan pandangan atas situasi tersebut. Menteri Luar Negeri Indonesia, Darmasetiawan, menegaskan bahwa Bendera Merah Putih telah menjadi bagian integral dari Undang-Undang Dasar (UUD) dan hanya dapat diubah melalui proses konstitusional yang diatur oleh Konstituante.
Meskipun permintaan Monako mengguncang dunia politik internasional pada saat itu, Indonesia tetap teguh dalam mempertahankan simbol nasionalnya. Dalam sebuah negosiasi damai, pihak Indonesia mengusulkan agar pengibaran bendera Indonesia dan Monako dilakukan dengan jarak yang cukup jauh di acara Kongres Hidrografi Internasional, untuk menghindari kemungkinan kontroversi lebih lanjut.
Pada akhirnya, meskipun munculnya permintaan untuk mengganti bendera, Bendera Merah Putih tetap berkibar kokoh sebagai simbol kemerdekaan dan persatuan bangsa Indonesia. Meskipun menghadapi tantangan dan perdebatan, Indonesia berhasil mempertahankan identitas nasionalnya dengan teguh, mengukuhkan Bendera Merah Putih sebagai lambang yang tak tergoyahkan.
Sebuah permintaan mengejutkan telah muncul dari pemerintah Monako terhadap pemerintah Indonesia, mengenai bendera nasional Merah Putih. Permintaan ini muncul dalam konteks acara penting, yaitu Kongres Hidrografi Internasional yang dijadwalkan diadakan di Monako, di mana negara-negara peserta diharapkan akan mengibarkan bendera nasional mereka.
Pemerintah Monako, yang telah merdeka sejak tahun 1881, memiliki bendera dengan kombinasi warna merah dan putih yang mirip dengan Bendera Merah Putih Indonesia. Dalam persiapan menyambut Kongres Hidrografi Internasional, Monako merasa perlu mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah Indonesia agar mempertimbangkan perubahan pada bendera nasionalnya.
Kongres Hidrografi tersebut menjadi ajang pertemuan penting antara negara-negara yang berkepentingan dalam bidang hidrografi dan navigasi. Indonesia, sebagai salah satu peserta, diharapkan akan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam acara tersebut. Namun, kemiripan bendera dengan Monako mengundang pertanyaan mengenai keberlanjutan penggunaan Bendera Merah Putih dalam konteks internasional.
Sebagai tanggapan atas permintaan Monako, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, para pemerhati nasional mengharapkan Indonesia tetap teguh dalam mempertahankan simbol nasionalnya. Bendera Merah Putih telah menjadi lambang perjuangan dan identitas bangsa Indonesia selama beberapa dekade.
Meskipun munculnya permintaan ini, banyak yang percaya bahwa Bendera Merah Putih akan tetap berkibar kokoh dalam forum internasional, mencerminkan kekuatan dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Tantangan ini akan menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam menjaga dan mempertahankan identitas nasionalnya dalam kancah internasional.
Pemerintah Indonesia dengan tegas menolak permintaan dari Monako untuk mengganti Bendera Merah Putih, yang telah menjadi simbol kemerdekaan dan identitas nasional sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Permintaan Monako tersebut muncul dalam konteks Kongres Hidrografi Internasional yang dijadwalkan berlangsung di Monako, dan dimana bendera negara-negara peserta akan dikibarkan.