• Jumat, 22 November 2024

Operasi Polda Metro Jaya Ungkap Penyebaran Konten Pornografi Anak di Platform Digital: Tersangka

- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 23:54 WIB
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)
Foto Kabid Humas Polda Sumur (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus yang menghebohkan terkait penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak-anak di dalamnya. Tim cyber berhasil mengidentifikasi dan menemukan sebuah saluran Telegram dengan nama akun @textiixie yang diduga digunakan untuk menjual video gay yang melibatkan anak-anak. Hasil dari patroli ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam perkembangan kasus tersebut, tim patroli khusus Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dengan menginvestigasi akun Instagram yang terkait, termasuk akun @textiixie, @koleksivideobokepbrayennnnnn, dan @VGK Indonesia. Langkah ini diambil dalam upaya mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan untuk mengungkap pelaku serta jaringan yang terlibat dalam penyebaran konten merugikan ini.

Kepolisian menjelaskan bahwa akun-akun tersebut diduga terlibat dalam transaksi jual-beli video porno gay yang melibatkan anak-anak. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa akun @textiixie telah digunakan untuk mempromosikan dan menjual video asusila tersebut, sedangkan akun @koleksivideobokepbrayennnnnn diduga menjadi platform promosi bagi penjualan video asusila dan akun @VGK Indonesia diduga terlibat dalam penyebaran konten yang melibatkan eksploitasi anak.

Pihak kepolisian sangat prihatin terhadap kasus ini dan melihatnya sebagai peringatan serius tentang bahaya penyebaran konten pornografi yang merugikan anak-anak. Tindakan eksploitasi dan penyebaran konten merugikan semacam ini harus ditindak tegas untuk melindungi anak-anak dari dampak negatifnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melanjutkan upaya penanganan kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di dunia maya.

Polda Metro Jaya telah mengungkap suatu kasus yang menggemparkan, yakni penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak melalui akun Telegram yang dikenal sebagai 'Video Gay Kids Indonesia'. Dalam pengungkapan ini, dua individu telah diidentifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka, di mana salah satunya adalah seorang anak di bawah umur.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kasus ini melibatkan dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pertama menggunakan inisial R (21 tahun), sementara pelaku kedua adalah seorang anak berkonflik dengan hukum dengan inisial LNH (16 tahun). Namun, perlu dicatat bahwa tersangka yang masih di bawah umur tidak akan ditahan dalam kasus ini.

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini mencerminkan kekhawatiran serius terkait penyalahgunaan teknologi digital dan dampak negatif yang dapat diberikannya, terutama terhadap anak-anak. Konten pornografi dan eksploitasi anak adalah masalah yang sangat serius dan memerlukan tindakan tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya yang mungkin mengintai di dunia maya.

Langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut akan diambil untuk mengidentifikasi jaringan dan individu-individu terkait yang terlibat dalam penyebaran konten ini. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku demi memastikan bahwa tindakan mereka tidak terulang dan agar masyarakat dapat merasa aman dalam menggunakan ruang digital.

"Dengan rasa prihatin yang mendalam, kami menghadapi kasus ini yang menunjukkan bahwa anak-anak masih sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan dan peredaran konten pornografi," ungkap Ade Safri di Polda Metro Jaya.

Selain itu, informasi terkait penangkapan pelaku juga disampaikan. Pelaku berinisial R ditangkap pada Kamis, 3 Agustus 2023, pukul 11.50 WIB, di kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan. Sedangkan, pelaku berkonflik dengan hukum (ABH) dengan inisial LNH ditangkap pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Kedua penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus ini lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pelaku yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengatasi fenomena ini dengan serius guna melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya serta memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku yang melakukan tindakan merugikan terhadap mereka.

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak melalui akun Telegram bernama 'Video Gay Kids Indonesia'. Dalam operasi ini, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan salah satunya merupakan seorang anak di bawah umur.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, operasi ini dipicu oleh patroli yang dilakukan oleh tim cyber. Tim tersebut menemukan sebuah channel Telegram dengan nama @textiixie yang diduga digunakan untuk menjual video gay yang melibatkan anak-anak. "Kemudian tim patroli melakukan penyelidikan kembali terhadap akun Instagram @textiixie, @koleksivideobokepbrayennnnnn, dan @VGK Indonesia," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa salah satu pelaku, berinisial LNH (16), memainkan peran penting dalam mempromosikan konten pornografi melalui akun Facebook. Ia juga bertindak sebagai perantara transaksi pembelian, mengarahkan pembeli ke dalam channel grup Telegram yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara itu, tersangka lainnya, berinisial R (21), menggunakan modus operandi yang berbeda. Ia mempromosikan konten berupa foto dan video asusila sesama jenis melalui akun Telegram pribadinya, yang kemudian dijual kepada pembeli sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X