Bogor Times-Insiden kacau terjadi saat eksekusi satu unit SPBU di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun, Medan pada hari Senin,21 Agustus 2023 pukul 10.20 WIB.
Seorang pria yang mengenakan helm tiba-tiba melempar sebuah plastik berisikan cairan yang tidak mengenakkan kepada tim eksekusi, termasuk Ketua Tim eksekusi dan juru sita dari Pengadilan Tinggi Medan. Beberapa aparat kepolisian juga terkena insiden tersebut.Insiden ini mengganggu proses eksekusi yang sedang berlangsung.
Anggota dari Polsekta Patumbak dan Polrestabes Medan, sigap dalam mengamankan seorang pria dan seorang wanita separuh baya dalam insiden tersebut. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa eksekusi objek tanah dan bangunan tersebut dimenangkan oleh Herman Arbi SE sebagai pemenang lelang dan pemohon eksekusi melawan Rosdiana Tamba.
Objek perkara yang dieksekusi memiliki luas 799 meter persegi dan terletak di Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Berita terbaru menyebutkan bahwa Rosdiana Tamba, yang hadir di lokasi eksekusi, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 Miliar. Dia menyatakan bahwa semua proses pembayaran telah dilakukan, dan ia sangat terkejut karena dilakukan eksekusi oleh PN Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung. Dia menegaskan bahwa pihak Juru Sita PN Medan diminta untuk menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara.
"Kami meminta penangguhan dan penundaan eksekusi," tegas Supriono Tarigan.Hingga saat ini, proses eksekusi masih berlangsung dan belum ada perkembangan lebih lanjut.