• Jumat, 22 November 2024

Pertanyaan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Terhadap Usulan Perubahan RPJMD Kota Medan

- Senin, 21 Agustus 2023 | 23:33 WIB
Foto Bobby Nasution (Febri Daniel Manalu)
Foto Bobby Nasution (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times-Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengajukan pertanyaan mengenai pertimbangan yang melatarbelakangi usulan perubahan Perda No 7 tahun 2021 tentang RPJM Kota Medan tahun 2021-2026 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan. H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek), sebagai juru bicara fraksi tersebut, menyampaikan hal ini saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.

Bayek, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, mempertanyakan pertimbangan apa yang melatarbelakangi usulan perubahan RPJMD ini dari Pemerintah Kota Medan.

Pemerintah Kota Medan menghadapi sejumlah tantangan dalam melaksanakan pembangunan daerah, terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan masa pemulihan pasca pandemi. Tantangan tersebut berfokus pada bidang kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.

"Saya ingin mengetahui sasaran konkret yang akan diwujudkan serta ruang lingkup dan arah pengaturan yang akan diatur dalam RPJMD Kota Medan setelah terjadi perubahan. Saya mohon penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini,"pinta anggota DPRD Kota Medan ini.

Menurut Bayek, kebijakan perubahan RPJMD yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan telah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang. Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa RPJMD dapat diubah jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Bayek juga menyebutkan bahwa Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat (1) poin 3 menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam kasus terjadinya perubahan yang mendasar, seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

"Pembangunan Kota Medan harus dikelola dengan baik dan komprehensif, tidak hanya berfokus pada aturan dan perencanaan yang baik, tetapi juga memerlukan implementasi yang konkret dan tepat sasaran dengan pendekatan yang humanis,"kata Bayek.

Bayek juga menekankan bahwa untuk mencapai hal tersebut diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian yang tulus, etos kerja yang tinggi, kejujuran, disiplin, dan peningkatan terus-menerus dalam keterampilan dan profesionalisme para pelaku pembangunan kota. Semua faktor ini merupakan kunci keberhasilan dalam pembangunan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X