• Jumat, 22 November 2024

Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu Dihujat Netizen Usai Videonya Menghina Bendera Indonesia Viral

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 23:46 WIB
Foto Bendera Merah Putih
Foto Bendera Merah Putih

Bogor Times - Seorang wanita bernama Mayang Lucyana Fitri menjadi sorotan setelah videonya memberikan hormat sambil tiduran dan menertawakan momen pengibaran bendera viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh sahabatnya, Lolly Unyu, melalui Instagram Story.

Video yang menunjukkan Mayang Lucyana Fitri memberikan hormat sambil tiduran dan menertawakan momen pengibaran bendera viral di media sosial pada tanggal 17 Agustus 2023, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Video tersebut diunggah oleh sahabatnya, Lolly Unyu, melalui Instagram Story.

Tindakan Mayang tersebut memancing kemarahan warganet dari berbagai kalangan. Netizen mengecam Mayang yang dianggap merendahkan simbol sakral bagi rakyat Indonesia.

Momen pengibaran bendera adalah momen yang sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindakan Mayang yang memberikan hormat sambil tiduran dan menertawakan momen tersebut dianggap tidak menghormati simbol nasional.

Lolly Unyu yang merekam dan membagikan video tersebut di media sosial juga berisiko menghadapi tuntutan hukum di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal UU ITE yang mengatur penyebaran konten yang meresahkan atau merendahkan martabat orang lain dapat menimbulkan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya menghormati simbol-simbol nasional dan momen-momen bersejarah yang berkaitan dengan identitas sebuah negara. Dalam era di mana informasi dengan cepat menyebar melalui media sosial, tindakan sembrono dapat dengan mudah berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Pakar hukum Jaenudin mengatakan bahwa tindakan Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol-simbol nasional yang amat penting. Dia mengatakan bahwa momen upacara bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI adalah waktu yang amat sakral bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaenudin mengatakan bahwa tindakan Lolly Unyu yang merekam dan membagikan video tersebut di media sosial juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Tindakan Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap simbol-simbol nasional yang amat penting," kata pakar hukum Jaenudin kepada wartawan pada Rabu,23 Agustus 2023.

Kasus ini menjadi peringatan akan dampak serius yang dapat ditimbulkan dari tindakan sembrono di media sosial. Netizen dan masyarakat umum berharap bahwa tindakan yang merendahkan simbol-simbol nasional dan momen bersejarah negara tidak luput dari pertanggungjawaban hukum yang sesuai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, tindakan Mayang dan Lolly Unyu dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lambang negara. Hal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Tindakan Lolly Unyu yang merekam dan membagikan video tersebut di media sosial juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal UU ITE yang mengatur penyebaran konten yang meresahkan atau merendahkan martabat orang lain dapat menimbulkan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun,"ujar pakar sembari bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat pada Rabu,23 Agustus 2023.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan Mayang dan Lolly Unyu juga dapat dikategorikan sebagai penyebaran konten yang bersifat mendiskreditkan seseorang. Hal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Oleh karena itu, para pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius atas tindakan kontroversial mereka.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X