Bogor Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro menanggapi dan bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi terhadap tahanan perempuan berinisial FB.
"Kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera menanggapi dan bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan korban, sebagai pemenuhan hak korban," ujar Mira pada Kamis,24 Agustus 2023.
Mira mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum polisi tersebut ke SPKT Polda Sulsel pada 22 Agustus 2023 atas dugaan pelecehan seksual fisik. Selain itu, pihaknya juga melaporkan yang bersangkutan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel pada 8 Agustus 2023 atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Berdasarkan bukti yang kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk memaksa melakukan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang TPKS dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.
Melihat ancaman pidana dalam pasal tersebut, menurut Mirayati, sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak sampai pada sidang disiplin, melainkan diadili hingga peradilan umum.
"Kami berharap laporan pidana yang diajukan korban diproses dan meminta Paminal Propam Polda Sulsel membuka informasi sidang kode etik kepada yang bersangkutan. Kami pun mendesak Kapolri memonitoring kasus ini,"ujarnya.
Menurut Prof. Sudikno, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku pelecehan seksual fisik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Ancaman hukuman ini sudah cukup berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Selain itu, pelaku juga harus dijatuhi sanksi etik oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sanksi etik ini dapat berupa pemecatan dari kepolisian, sehingga pelaku tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai polisi.
"Sanksi etik juga penting untuk diterapkan agar Polri dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya," kata Prof. Sudikno.
Prof. Sudikno juga mengatakan bahwa pendampingan hukum dan psikis juga perlu diberikan kepada korban. Hal ini untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami.
"Korban pelecehan seksual membutuhkan dukungan dan pendampingan dari berbagai pihak untuk dapat kembali menjalani kehidupannya dengan normal,"ujar Prof. Sudikno.
Kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjadi perhatian dari berbagai pihak. LBH Makassar telah melaporkan oknum polisi yang diduga pelaku ke SPKT Polda Sulsel dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima dari LBH Makassar.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Banyak yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut dan menuntut agar ia dihukum sesuai dengan perbuatannya.
"Tindakan oknum polisi tersebut sangat tidak terpuji. Ia telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan yang seharusnya dilindungi," ujar Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani.