• Senin, 25 November 2024

Jasamarga Tertibkan ODOL di Tol Jakarta-Tangerang

- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 23:03 WIB
Ilustrasi, tarif baru ojek online. (Pixabay20)
Ilustrasi, tarif baru ojek online. (Pixabay20)

Bogor Times - Operasi penertiban ODOL (Over Dimension Over Load) yang dilakukan oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) di ruas tol Jakarta Tangerang telah menghasilkan sanksi penindakan yang beragam. Selain tilang yang diberlakukan oleh pihak Kepolisian, juga dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan dan uji KIR.

Dalam operasi yang berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 22 hingga 24 Agustus, sebanyak 210 truk terjaring dalam penertiban ODOL. Sanksi tilang diberlakukan terhadap 91 kendaraan yang melanggar aturan kelebihan kapasitas berat (over load). Selain itu, 17 kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi (over dimension) juga mendapatkan tindakan penindakan. Selanjutnya, 102 kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap turut dikenakan penindakan oleh petugas.

Pelaksana Tugas Senior Manager Representative Office 2 JMT Aprimon, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol.Operasi serupa juga telah dilakukan sebelumnya di Ruas Tol Padaleunyi pada Juli 2023 lalu,dan berhasil menangkap sejumlah kendaraan Over Load dan Over Dimension.

"Kami juga memberikan himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan uji KIR sebelum melintas di jalan tol. JMT juga menyediakan layanan informasi melalui one Call Center 24 jam di nomor 14080 bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut,"kata Aprimon kepada wartawan Minggu,26 Agustus 2023.

"Operasi penindakan ODOL serupa juga telah dilakukan di Ruas Tol Padaleunyi pada 25 Juli 2023 lalu. Pada operasi tersebut, terjaring sebanyak sembilan kendaraan yang melanggar aturan kelebihan kapasitas berat (Over Load) dan tiga kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi (Over Dimension),"jelasnya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, operasi penertiban ODOL oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) di ruas tol Jakarta Tangerang berlangsung selama 3 hari pada tanggal 22 hingga 24 Agustus. Dalam operasi ini, sanksi penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar aturan. Selain itu, juga dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan dan uji KIR.

Operasi ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol. Aprimon, Pgs. Senior Manager Representative Office 2 JMT, menyatakan bahwa operasi serupa telah dilakukan sebelumnya di Ruas Tol Padaleunyi pada Juli 2023, yang berhasil menangkap sembilan kendaraan Over Load dan tiga kendaraan Over Dimension.

Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head JMT, mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melintas di jalan tol. Layanan informasi melalui one Call Center 24 jam di nomor 14080 juga tersedia bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut.

Operasi penertiban ODOL (Over Dimension Over Load) yang digelar oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan tol. Operasi ini dilaksanakan di kantor Timbangan Karang Tengah Km 9B Ruas Tol Jakarta-Tangerang, dengan fokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi dan berat.

"Kegiatan operasi penertiban dilakukan dengan strategi yang cermat, yakni pada pagi dan sore hari. Pukul 09.30 hingga 11.30 serta 13.30 hingga 15.00 WIB, dipilih sebagai waktu pelaksanaan untuk berpotensi menangkap pelanggaran pada jam-jam sibuk. Lokasi yang menjadi pusat kegiatan ini, yaitu kantor Timbangan Karang Tengah Km 9B Ruas Tol Jakarta-Tangerang, dirancang sebagai titik fokus untuk memastikan kendaraan-kendaraan yang melintas sesuai dengan aturan yang berlaku,"tambah Panji Satriya.

Dalam operasi yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 22 hingga 24 Agustus 2023, sebanyak 210 truk terjaring dalam penertiban ODOL. Kendaraan yang terjaring meliputi 91 kendaraan yang melanggar aturan kelebihan kapasitas berat (over load), 17 kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi (over dimension), dan 102 kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Panji Satriya, Marketing and Communication Department Head JMT, mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melintas di jalan tol. Ia juga menegaskan bahwa layanan informasi melalui one Call Center 24 jam di nomor 14080 siap memberikan bantuan bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operation juga mengajukan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat operasi ini.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) menggelar operasi penertiban ODOL (Over Dimension Over Load) dalam upaya menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan tol. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Selasa hingga Kamis, yakni pada tanggal 22 hingga 24 Agustus 2023, di ruas tol Jakarta-Tangerang.

Dalam operasi ini, JMT menargetkan kendaraan berat yang melanggar aturan dengan melebihi kapasitas dimensi dan berat yang ditentukan. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari potensi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas serta menjaga keselamatan para pengguna jalan.

Razia ini secara khusus difokuskan pada kendaraan-kendaraan berat yang berpotensi melanggar aturan terkait dimensi dan beban. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan serta merusak infrastruktur jalan tol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X