Bogor Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, menegaskan bahwa kenaikan harta kekayaannya yang signifikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari warisan orang tuanya.
Hal ini disampaikan Herlina dalam keterangannya pada Selasa, 25 Juli 2023. Ia mengatakan bahwa harta warisan tersebut berupa tanah seluas 1500m2/900m2 di Demak, Jawa Tengah, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
"Kenaikan harta saya semata-mata berasal dari warisan yang sah dan telah diatur dengan ketat sesuai peraturan yang berlaku," kata Herlina belum lama ini kepada wartawan.
Herlina menjelaskan bahwa tanah tersebut diwariskan kepadanya oleh almarhum ayahnya untuk tujuan mengurus dan merawat keluarga besar yang membutuhkan perhatian khusus. Dalam keluarganya, Herlina adalah satu-satunya anggota yang tidak memiliki keterbatasan fisik, sementara tiga saudaranya mengalami berbagai keterbatasan, termasuk tuna wicara, tuna rungu, dan meninggal dunia.
Herlina juga menegaskan bahwa laporan harta kekayaannya yang disampaikan dalam LHKPN adalah langkah untuk mematuhi peraturan dan menerapkan keterbukaan informasi. Selain itu, sebagai seorang aparat penegak hukum, Herlina menganggap penting untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya di Kota Batam.
"Saya ingin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya, bahwa harta kekayaan yang saya miliki adalah hasil kerja keras dan warisan yang sah,"tambah Herlina.
Penjelasan Herlina ditanggapi publik dengan beragam komentar. Ada yang meyakini penjelasan Herlina, namun ada pula yang masih meragukan.
Mereka yang meyakini penjelasan Herlina berpendapat bahwa kenaikan harta kekayaan Herlina memang wajar, mengingat ia telah menerima warisan berupa tanah yang nilainya cukup besar.
Sementara itu, mereka yang masih meragukan penjelasan Herlina berpendapat bahwa kenaikan harta kekayaan Herlina terlalu signifikan untuk hanya berasal dari warisan. Mereka juga mempertanyakan alasan Herlina tidak melaporkan harta warisan tersebut dalam LHKPN sebelumnya.
Herlina Setyorini menjabat sebagai Kajari Batam sejak tahun 2022. Pada LHKPN tahun 2020, saat Herlina masih menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 3,31 miliar tanpa memiliki utang. Namun, dalam kurun dua tahun berikutnya, harta kekayaan Herlina melonjak tajam hingga mencapai Rp 9,89 miliar pada tahun 2022, dengan peningkatan sebesar Rp 6,57 miliar.
Kasus kenaikan harta kekayaan Herlina Setyorini ini masih menjadi topik diskusi di tengah masyarakat. Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Herlina Setyorini menegaskan bahwa semua harta yang ia laporkan dalam LHKPN adalah hasil dari warisan yang sah dan telah diatur dengan benar sesuai peraturan. Ia melihat kewajiban ini sebagai bentuk patuh pada hukum dan juga sebagai contoh baik yang harus diberikan oleh seorang aparat penegak hukum kepada masyarakat serta pejabat publik di Kota Batam.
Ketika ditelusuri lebih lanjut, pada LHKPN tahun 2020, saat Herlina masih menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Banten, harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 3,31 miliar tanpa memiliki utang. Namun, dalam kurun dua tahun saja, harta kekayaannya melonjak signifikan, mencapai Rp 9,89 miliar pada tahun 2022, mengalami peningkatan sebesar Rp 6,57 miliar.
Kisah kenaikan harta kekayaan Kajari Batam ini tetap menjadi topik diskusi di tengah masyarakat, dengan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya mendorong lonjakan yang luar biasa ini. Apakah hanya karena warisan, atau adakah faktor lain yang belum terungkap? Hingga saat ini, publik terus mengikuti perkembangan cerita ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, menegaskan bahwa kenaikan yang signifikan dalam harta kekayaannya bukanlah tanpa alasan yang jelas. Ia mengklaim bahwa lonjakan tersebut semata-mata berasal dari warisan yang sah, dan segala aspek terkait sudah diatur dengan benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).