Bogor Times - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Prof Dr Otto Hasibuan memberikan penjelasan tentang hak imunitas advokat kepada ratusan advokat baru yang baru dilantik di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan Otto Hasibuan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan advokat baru yang diselenggarakan DPN PERADI.
Dalam acara tersebut, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa hak imunitas advokat merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Hak imunitas advokat merupakan hak yang penting untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,"kata Otto Hasibuan dalam kesempatan tersebut.
Menurut Otto Hasibuan, hak imunitas advokat meliputi dua hal, yaitu imunitas dari tuntutan pidana dan imunitas dari tuntutan perdata. Imunitas pidana berarti advokat tidak dapat dituntut secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Sementara itu, imunitas perdata berarti advokat tidak dapat dituntut secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Otto Hasibuan menjelaskan, hak imunitas advokat merupakan hak yang penting untuk melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Hal ini karena advokat sering kali menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak menghendaki kliennya dibela.
"Hak imunitas advokat adalah tameng bagi advokat untuk menjalankan tugasnya,"jelas Otto Hasibuan.
Penjelasan tentang hak imunitas advokat oleh Otto Hasibuan tersebut dilakukan menyusul sejumlah peristiwa yang menimpa advokat belakangan ini. Salah satunya adalah penggeledahan kantor advokat Maqdir Ismail yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa tersebut menimbulkan polemik di kalangan advokat. Sejumlah advokat menilai penggeledahan kantor Maqdir Ismail merupakan pelanggaran terhadap hak imunitas advokat.
Otto Hasibuan menegaskan bahwa penggeledahan kantor Maqdir Ismail tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak imunitas advokat.Ia mengatakan bahwa penggeledahan tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa izin dari Dewan Kehormatan PERADI.
"Penggeledahan kantor Maqdir Ismail adalah pelanggaran terhadap hak imunitas advokat,"jelas Otto Hasibuan.
Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan advokat baru tersebut, DPN PERADI juga melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 452 advokat baru.