• Kamis, 21 November 2024

Oknum ASN di Pemko Banjarmasin Dipecat karena Terbukti Selingkuh ASN

- Selasa, 29 Agustus 2023 | 23:01 WIB
Ilustrasi selingkuh. Viral wanita curhat mengenai suaminya yang selingkuh dengan ibunya. (PIXABAY)
Ilustrasi selingkuh. Viral wanita curhat mengenai suaminya yang selingkuh dengan ibunya. (PIXABAY)

Bogor Times - Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan bahwa kejadian ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk pemeriksaan bersama oleh Inspektorat dan BKD Diklat. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kebenaran dugaan perselingkuhan tersebut.

Jika terbukti bersalah, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pemecatan, atau bahkan pencabutan status PNS.

"Saya berharap bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. ASN harus menjaga marwah dan citra pemerintah dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik,"kata sekdis kepada wartawan pada Selasa,29 Agustus 2023.

Pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKD Diklat Kota Banjarmasin terhadap dugaan perselingkuhan oknum ASN di Kesbangpol Banjarmasin telah selesai dilakukan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut terbukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS dan MU memang menjalin hubungan asmara. Keduanya sering bertemu di luar jam kerja dan berkomunikasi secara intens melalui pesan singkat dan media sosial,"jelas sekdis.

Akibat perbuatannya, AS dan MU dijatuhi sanksi berat. AS dijatuhi sanksi pemecatan, sedangkan MU dijatuhi sanksi penurunan jabatan.

Keputusan tersebut diambil oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat dan BKD Diklat.

Wali Kota Ibnu Sina mengatakan bahwa pemecatan AS dan penurunan jabatan MU merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

"Kami tidak akan mentolerir perbuatan ASN yang melanggar kode etik," tegas Ibnu Sina.

Di sisi lain, GFA, istri AS, merasa lega dengan keputusan yang diambil oleh Pemko Banjarmasin. Ia berharap bahwa keputusan ini dapat menjadi keadilan bagi dirinya dan keluarganya.

"Saya bersyukur bahwa keadilan akhirnya ditegakkan," kata GFA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X