Bogor Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan tegas mengimbau masyarakat untuk bersatu melawan wabah pencabulan anak yang semakin mengkhawatirkan. Salah satu upaya yang ditekankan adalah memberikan edukasi kepada anak mengenai bahaya pencabulan dan mendorong pelaporan kasus pencabulan.
Kejadian perbuatan asusila ini mengguncang publik ketika terungkap ada seorang ayah berinisial SH (54) telah melakukan aksi cabul terhadap anak kandungnya sendiri, NF (19).
Menurut laporannya, aksi yang memilukan ini sudah terjadi sejak NF masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4 dan berlangsung selama bertahun-tahun.Komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa kasus seperti ini mencerminkan urgensi perlunya edukasi yang lebih luas tentang bahaya pencabulan, terutama kepada anak-anak dan remaja.
"Edukasi kepada anak-anak tentang bahaya pencabulan merupakan langkah yang efektif untuk mencegah terjadinya kasus semacam ini. Anak-anak harus tahu bagaimana mengidentifikasi tindakan cabul, serta langkah-langkah yang perlu diambil jika mereka menjadi korban,"kata Retno kepada wartawan pada Rabu,30 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Retno menekankan bahwa edukasi tentang bahaya pencabulan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga komunitas dan keluarga. Orang tua diharapkan bisa mengajarkan anak-anak mengenai batas-batas tubuh dan hak asasi mereka, serta memberikan keterbukaan bagi anak-anak untuk berbicara tentang hal-hal yang mungkin terjadi pada mereka.
"Kami ingin mengingatkan kepada masyarakat bahwa jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban pencabulan anak, segera hubungi hotline KPAI di 112 atau hotline Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nasional di 1500-623." KPAI dan lembaga perlindungan anak lainnya siap memberikan bantuan, dukungan, dan informasi yang dibutuhkan,"ujar Retno sembari mengingatkan kepada masyarakat untuk mencatat no telepon tersebut.
Kasus yang mengejutkan ini terungkap berkat pengakuan abang kandung NF yang secara langsung menyaksikan tindakan bejat ayahnya. Ia tidak ragu untuk melaporkan peristiwa mengerikan tersebut kepada pihak berwenang setempat.
Menanggapi hal iniKapolsek Teluknaga, AKP Zuhri, mengungkapkan bahwa SH melakukan aksi pencabulan dengan cara memperkosa NF. Aksinya ini telah terjadi ratusan kali selama bertahun-tahun, dimulai ketika NF masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Korban disetubuhi oleh pelaku sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 4, sampai sekarang ini sudah seratus kali," ungkap AKP Zuhri.
Tindakan terang-terangan ini mengundang rasa prihatin dari masyarakat. SH telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Teluknaga.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi panggilan untuk tindakan kolektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya pencabulan. Edukasi, kesadaran, dan tindakan pencegahan yang nyata perlu terus ditingkatkan agar generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya, NF (19), telah mengguncang masyarakat dan memicu seruan untuk bersama-sama melawan kasus pencabulan anak yang semakin mengkhawatirkan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga perlindungan anak lainnya mendesak masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan melaporkan kasus yang mencurigakan demi melindungi anak-anak dari ancaman bahaya tersebut.
Kisah tragis ini terbongkar ketika abang kandung NF secara pribadi menyaksikan aksi bejat ayahnya. Langkah cepat abang tersebut dalam melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang menggambarkan pentingnya membuka suara dan bertindak saat menghadapi situasi serius seperti ini.