Bogor Times - Kasus mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) yang terjadi pada 19 Maret 2023 di penginapan Anggun 2, Jalan Kaliurang KM 18, Pakem, Sleman, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, perlu ada peningkatan penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa. Aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan, agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa terulang di masa mendatang.
"Kasus ini sangat meresahkan masyarakat.Kita berharap,aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang," kata pengamat hukum, Andi Rianto.
Pada Rabu, 30 Agustus 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Heru Prastiyo (23), terdakwa kasus mutilasi. Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Aminuddin mengatakan, perbuatan terdakwa sangat terencana dan matang. "Perbuatan terdakwa sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan,"ujar Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Aminuddin, mengatakan bahwa putusan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Heru Prastiyo (23), terdakwa kasus mutilasi Ayu Indraswari (34), merupakan bentuk keadilan bagi keluarga kor
Aminuddin mengatakan bahwa Heru Prastiyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Ayu Indraswari.
"Perbuatan terdakwa sangat terencana dan matang,"ujar Aminuddin.
Terdakwa juga telah mempersiapkan alat-alat yang diperlukan untuk melakukan mutilasi.Aminuddin menambahkan bahwa putusan hukuman mati ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.