nasional

Skema Penipuan iPhone Palsu oleh Si Kembar Rihana dan Rihani: Mengungkap Modus Operandi Mirip Skema Ponzi deng

Jumat, 1 September 2023 | 22:21 WIB
perangai kecantikan dan keindahan aeorang wanita (instagram)

Bogor Times -Dua wanita kembar, Rihana dan Rihani, sedang menghadapi konsekuensi hukum atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar. Menurut pernyataan Kombes Hengky Haryadi, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dalam hasil pemeriksaan awal, kasus ini mengungkapkan indikasi kuat bahwa si kembar menggunakan modus operandi yang mirip dengan skema Ponzi. Dalam skema ini, mereka menarik para pengecer (reseller) untuk "berinvestasi" dengan harapan mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

Mereka berhasil mempengaruhi banyak korban dengan janji-janji palsu ini. Para pengecer (reseller) terutama menjadi sasaran empuk. Si kembar meyakinkan mereka untuk "berinvestasi" dalam bisnis penjualan iPhone dengan harapan mendapatkan keuntungan besar. Namun, kenyataannya adalah bahwa iPhone yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh para korban.

Dampak dari skema penipuan ini sangat merugikan, dengan kerugian mencapai ratusan hingga jutaan rupiah untuk setiap korban. Ini bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan kepercayaan korban terhadap transaksi online dan bisnis yang sebenarnya. Banyak dari mereka merasa tertipu dan terkhianati oleh janji palsu si kembar.

Penyelidikan oleh pihak berwenang mengungkapkan bahwa skema Ponzi ini adalah modus operandi yang digunakan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menarik lebih banyak korban ke dalam lingkaran penipuan mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya penipuan online dan pentingnya berhati-hati dalam bertransaksi di dunia digital yang semakin kompleks.

Tentu saja, kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini saat si kembar Rihana dan Rihani menghadapi proses peradilan di pengadilan, dan kami akan memberikan pembaruan segera setelah informasi lebih lanjut tersedia.
Berkas Perkara Si Kembar Rihanna-Rihani dengan Kerugian Rp 35 Miliar Sudah Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Jaksa.

Sementara itu,Berkas perkara yang melibatkan si kembar Rihanna dan Rihani terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp 35 miliar telah dinyatakan lengkap. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka segera akan melimpahkan perkara ini ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi perkembangan ini kepada wartawan pada Kamis,31 Agustus 2023.

"Sudah lengkap," kata Trunoyudo.Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Proses ini tengah dalam persiapan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini (Kamis, 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," jelas Trunoyudo.


Kasus ini mencuat setelah polisi menerima 18 laporan polisi terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar yang terkait dengan si kembar ini. Kedua wanita tersebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, si kembar Rihanna dan Rihani telah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnis penjualan iPhone palsu melalui media sosial.

Polisi menduga bahwa si kembar Rihana dan Rihani menggunakan skema Ponzi dalam penipuan ini. Mereka mengimingi para pengecer (reseller) untuk 'berinvestasi' dalam bisnis penjualan iPhone dengan harga di bawah pasaran. Namun, janji palsu ini membuat korban merugi, dengan kerugian mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk setiap unit iPhone yang dijanjikan.

Kasus penipuan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi peringatan penting tentang risiko penipuan dalam transaksi online. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini saat si kembar Rihana dan Rihani menghadapi proses peradilan di pengadilan.

Skema Ponzi adalah jenis penipuan investasi yang dinamakan berdasarkan nama Charles Ponzi, seorang penipu yang terkenal pada awal abad ke-20. Dalam skema ini, penipu menawarkan investasi dengan janji pengembalian tinggi kepada para investor, seringkali dalam jangka waktu yang singkat. Namun, pengembalian yang dijanjikan sebenarnya didanai oleh uang yang diterima dari investor baru, bukan dari hasil investasi yang nyata atau bisnis yang menguntungkan.


Cara kerja skema Ponzi adalah sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB