Bogor Times - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana stunting di Dinas Kesehatan (Diskes) Riau masih berlanjut.
Namun, belum ada perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.
Lantaran hingga kini jaksa dari Bidang Intelijen Kejati Riau yang menangani kasus ini, masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) meski telah diusut sejak Mei 2023 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwa tim jaksa penyelidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi.
"Pulbaket dan puldata masih terus dilakukan untuk memperkuat dugaan korupsi. Tim masih perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk saksi dan ahli," kata Bambang, Senin (4/9/2023).
Bambang menambahkan, tim jaksa penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen terkait dengan penggunaan dana stunting di Diskes Riau.
"Dokumen-dokumen itu akan dianalisis untuk melihat apakah ada indikasi penyimpangan," ujar Bambang.
Sementara itu, sejumlah pihak mendesak Kejati Riau untuk segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Riau (MAKAR), Febrianti, mengatakan bahwa Kejati Riau harus segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap dugaan korupsi dana stunting.
"Kejati Riau harus segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik," kata Febrianti.
Febrianti juga meminta Kejati Riau untuk bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
"Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi dengan kasus ini. Kejati Riau harus terbuka kepada publik," ujar Febrianti.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan Kejati Riau untuk mempercepat proses penanganan kasus ini:
Meningkatkan jumlah jaksa yang terlibat dalam penyelidikan.
Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi.
Menganalisis dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dana stunting.
Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan ahli.Meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Kesehatan.Kejati Riau diharapkan dapat bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.