Bogor Times-Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 5 jam, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan program sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, tidak melibatkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, dugaan korupsi pengadaan proyek itu murni terjadi karena salah perhitungan spesifikasi hardware hingga menimbulkan kerugian negara.
"Kerugian negara Rp 6 miliar, (karena) speknya kurang," kata Dita ditemui di ruangannya, Kamis, 7 September 2023.
Baca Juga: Skandal Pemerkosaan di Pondok Pesantren Semarang: Pengasuh Diduga Perkosa 6 Santriwati
Dita mengatakan, dalam proses penunjukkan pihak ketiga dalam proyek tersebut pun, telah melalui mekanisme yang berlaku yakni menggunakan lelang terbuka.
"Setelah kasus ini mencuat, saya sudah tanyakan kepada unit terkait, dan dijawab murni lelang. Artinya tidak ada pesanan suatu pihak untuk memenangkan perusahaan tertentu dan sebagainya," kata Dita.
Dita mengatakan, kesalahan spesifikasi hardware itu terjadi karena ada beberapa barang yang di-customize, sehingga perlu ada biaya tambahan dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Bentrokan Warga dan Aparat Gabungan di Pulau Rempang, Batam, Tak Timbulkan Korban Jiwa
"Pada waktu itu ada beberapa barang yang sifatnya customizing, jadi memang dirakit untuk kebutuhan itu, karena barang cutomize itu kan pasti ada biaya perakitan, ada biaya reprograming, dan sebagainya," kata Dita.
Namun, kata Dita, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013, hal itu menimbulkan kerugian negara, karena adanya pekerjaan tambahan itu.
"Di BPK (biaya tambahan) itu nggak bisa, jadi kalau misalnya tv yang harus di-costumize dari satu menjadi empat agar bisa menjadi screen besar, hanya dihitung per unitnya, nggak dihitung biaya misalnya reprogramingnya, biaya tenaga, biaya costumize-nya di situ, itu soal lain," kata Dita.
Dita yang kala itu menjabat sebagai Juru Bicara Menakertrans menambahkan, peristiwa itu pun sebenarnya telah diselesaikan secara administratif oleh Kemnaker dengan melakukan pengembalian kerugian negara ke BPK secara cicilan.