Bogor Times - Kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, AR alias Kiki (32) dan JS (21), yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Rabu,20 September 2023 sekira pukul 00.30 WIB, saat ini sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Agus Arianto, Kamis,21 September 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku sudah bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi selama kurang lebih 6 bulan. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang berada di luar Kota Tebing Tinggi.
AKP Agus Arianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika.
"Akan kita tindak tegas pelaku kejahatan narkotika," tegas AKP Agus Arianto.
Pendalaman Jaringan
Petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pendalaman jaringan kedua pelaku. Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Tebing Tinggi.
"Kita akan kembangkan jaringannya," kata AKP Agus Arianto.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungannya.