Bogor Times - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang laki-laki yang diduga terlibat jaringan perdagangan satwa liar internasional di Kota Medan.
Dari tangan pelaku, ditemukan dua individu orangutan yang diduga akan dijual.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, orang itu ditangkap pada Rabu,27 September 2023 dini hari.
"Dua orangutan, diperkirakan jantan dan betina berusia lima bulan. Berhasil diselamatkan," kata Hadi dalam pesan singkatnya, Jumat,29 September 2023.
Hadi menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerjasama Polda Sumut dengan Wildlife Justice Commission (WJC).
"Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission,"ungkapnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Polisi juga masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
Sementara untuk barang bukti dua orangutan itu sudah dititip dan dirawat di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut).
Pemerintah Lakukan Upaya Penyelamatan Orangutan
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan orangutan, salah satunya dengan membentuk Badan Penanggulangan Penyelundupan Satwa Liar (BPSPL) Sumatera.
BPSPL Sumatera bertugas untuk mencegah dan menanggulangi penyelundupan satwa liar, termasuk orangutan.
Pemerintah juga telah membentuk Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) untuk melindungi habitat orangutan.
TNGL merupakan salah satu habitat orangutan terbesar di dunia.
Orangutan Terancam Punah
Orangutan merupakan salah satu primata yang terancam punah.