nasional

IPW Desak Kapolri Bebaskan Aktivis Greenpeace yang Ditangkap

Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:57 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Penulis/Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membebaskan aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap saat menggelar aksi damai di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (6 Oktober 2023).

"Penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima di Bogor,Sabtu 7 Oktober 2023.

Sugeng mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

"Bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945,"ujarnya.

Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, mengatur bahwa: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

"Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM,"tegas Sugeng.

IPW mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat dapat kontraproduktif terhadap upaya negara dalam mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional,"jelas Sugeng.

Apalagi, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak dalam mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum. Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum.

Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

"Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk instrumen hukum internal kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum. Jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,"pungkas Sugeng.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB