nasional

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem

Kamis, 12 Oktober 2023 | 21:34 WIB
KPK Tetapkan Tersangka (Instagram/@official.kpk)

Bogor Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran uang korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

"Kami akan memeriksa saksi-saksi terkait aliran uang tersebut," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis,12 Oktober 2023.

Ahmad Sahroni membenarkan bahwa Syahrul Yasin Limpo pernah memberikan uang ke Fraksi NasDem sebesar Rp20 juta. Namun, uang tersebut merupakan bantuan bencana alam.

"Pak Syahrul Yasin Limpo pernah memberikan uang sebesar Rp20 juta ke Fraksi NasDem, tetapi itu adalah bantuan bencana alam," kata Sahroni dalam keterangan tertulis.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Kementerian Pertanian. Ia diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengadaan Alsintan tersebut.

KPK menduga uang suap tersebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Partai NasDem.

Menanggapi hal itu, Sahroni mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang ada," kata Sahroni.

Pernyataan Sahroni Dinilai Ambigu

Pernyataan Sahroni yang menyebut uang dari Syahrul Yasin Limpo sebagai bantuan bencana alam dinilai ambigu oleh sejumlah pihak.

"Pernyataan Sahroni itu ambigu. Apakah uang itu benar-benar bantuan bencana alam atau ada maksud lain?" kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ujang Komaruddin.

Ujang mengatakan bahwa KPK harus mendalami dugaan aliran uang korupsi SYL ke Partai NasDem.

"KPK harus mendalami dugaan aliran uang tersebut," kata Ujang.

KPK juga harus meminta keterangan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan aliran uang tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB