Bogor Times-Rencana pengesahan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren menjadi perda oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor menjadi peraturan daerah (perda), disambut baik Kantor Kementeian Agama Kabupaten Bogor.
Kepada media, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Kab. Bogor, Dr. KH. Ade Sarmili menanggapi nilai-nilai positif dari pengesahan perda yang menjadi hadiah di Hari Santri Nasional ke 9 di Kabupaten Bogor.
Ade Sarmili mengatakan, perda ini merupakan keniscayaan dan sebagai salah satu penguat lembaga keagamaan. Apalagi, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan jumlah pondok pesantren terbanyak se-Jawa Barat.
"Dengan keberadaan payung hukumnya yang bernama perda pondok pesantren. "Pondok pesantren terbanyak di Jawa Barat, maka semua mandatory dengan keberadaan perda ini menjadi payung penguatan dan pengamanan bagi pondok pesantren di Kabupaten bogor," kata Ade Sarmili pada Selasa 31 Oktober 2023.
Menurut dia, dengan adanya perda pesantren nanti menjadi sebuah pengakuan terkait keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Bogor.
"Perda ini akan menjadi landasan untuk pemerintah daerah dalam memberdayakan pondok pesantren," beber dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Kejutan Ulang Tahun Saat Hadiri Workshop CALD Party
"Jadi kedepan sangat boleh pondok pesantren itu menjadi sebuah lembaga yang tidak hanya oleh tokoh masyarakat diberdayakannya, tetapi negara juga hadir untuk memberikan efek keberadaan perda ini," ucapnya.
Ade Sarmili menyebutkan, perda ini sangat ditunggu oleh pimpinan pondok pesantren, setelah terbit UU No 18 tahun 2019 tentang pondok pesantren.
"Betapa pentingnya perda ini dalam memfasilitasi keberadaan pondok pesantren dan menghargai para kiai serta ajengan yang sudah bahu-membahu merawat dan melestarikan pesantren," ucap Ade Sarmili.
Baca Juga: Masinton Pasaribu: Keputusan MK soal syarat capres-cawapres mengancam demokrasi
"Keberadaan pondok pesantren sebagai penjaga moral dan menjaga akidah di tengah masyarakat," tambah dia.
Dengan adanya Perda Pondok Pesantren, Ade Sarmili mengatakan, nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan pondok pesantren itu sendiri.
"Jadi perda ini juga menjadi alat and powering bagi pondok pesantren di Kabupaten Bogor atau alat pemberdayaan keagamaan pondok pesantren," pungkasnya.***