nasional

Pernikahan Anak di Pulau Buru Masih Terjadi, 11 Kasus Diajukan ke Pengadilan Agama Namlea

Kamis, 9 November 2023 | 23:38 WIB
Foto anak dibawah umur setubuhi kucing (Febri Daniel Manalu)

Bogor Times - Meski undang-undang telah mengatur batas usia minimal pernikahan, kasus pernikahan anak di bawah umur masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Pulau Buru, Maluku.

Data dari Pengadilan Tinggi Ambon menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga November 2023, Pengadilan Agama Namlea menerima 11 permohonan dispensasi pernikahan anak. Pengadilan ini merupakan pengadilan agama dengan jumlah kasus terbanyak se-Maluku.

Dispensasi pernikahan anak ini diberikan kepada anak berusia 19 tahun kebawah, sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 yang telah mengubah undang-undang pernikahan Nomor 1 Tahun 1974. Undang-undang ini menetapkan batas usia minimal bagi wanita untuk menikah dari dulunya 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Samaun Madaulu, mengungkapkan bahwa kebanyakan pengajuan dispensasi nikah berasal dari warga transmigrasi yang masih menganut tradisi menikahkan anak di bawah usia tersebut.

“Kenapa pengadilan agama kelihatan pengadilan agama yang paling menonjol karena di sana itu ada banyak transmigrasi. Menurut mereka, Namlea di Pulau Buru terkadang warga transmigrasi ini mereka masih di bawah usia,”ujar Samaun.

Samaun menambahkan bahwa alasan anak menikah pun beragam, ada yang karena hamil duluan dan lainnya. Ia menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab masyarakat, pemerintah daerah, maupun KUA yang ada di sana untuk mensosialisasikan kepada mereka di sana bahwa nikah di bawah usia itu punya dampak kurang bagus terhadap anak dan keturunannya.

Meski jumlah kasus pernikahan anak di Pulau Buru tahun ini menurun dari tahun 2022, yaitu 36 pernikahan anak, khusus di Namlea, Samaun tetap mengingatkan pentingnya menunda pernikahan hingga cukup umur.

“Harapan besar ada pada pemerintah dan masyarakat untuk terus mensosialisasikan pentingnya menunda pernikahan hingga cukup umur. Pernikahan seharusnya dilakukan ketika sudah cukup umur dan siap secara mental dan fisik. Penting bagi semua orang untuk memahami bahwa pernikahan bukan hanya soal usia, tetapi juga kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga,”pungkasnya.

Tags

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB